Halmahera Selatan,Peristiwa24.id -
Masyarakat di Halmahera Selatan saat ini mulai timbul kecurigaan adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan Dana Desa. Isu yang berkembang menyebutkan dugaan keterlibatan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan sejumlah kepala desa (kades) dalam praktik penyalahgunaan dana tersebut ujarnya.14/4/2025
Hal ini semakin menguat setelah muncul informasi bahwa sebanyak 249 kepala desa 30 kecamatan di satu kabupaten terduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa. Dugaan ini akan memberikan pertanyaan besar Terhadap Pemkab dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih.
Namun hingga saat ini Pemkab Halmahera Selatan masih terlihat kurang tegas dalam menyikapi laporan dan temuan dugaan ini. Ketika persoalan ini terus diabaikan tanpa kejelasan atau tindakan, tidak heran jika masyarakat mulai membangun opini negatif dan menaruh kecurigaan bahwa Pemkab ikut terlibat atau sengaja menutup mata.
Muncul juga dugaan bahwa ada praktik “titip-menitip” antara Pemkab dan para kepala desa yang terlibat, di mana keterlibatan itu menjadi alasan mengapa penyalahgunaan dana tidak pernah benar-benar diproses secara hukum atau administratif. Hal ini tentu mencederai kepercayaan publik, terlebih di tengah momentum pemilihan kepala daerah dan legislatif saat ini.
Pemkab seharusnya bertindak cepat, transparan, dan responsif terhadap setiap laporan masyarakat. Pengawasan terhadap Dana Desa tidak boleh bersifat formalitas semata. Jika dugaan ini benar dan tidak segera diklarifikasi secara terbuka, maka yang dirugikan bukan hanya keuangan negara, tetapi juga masyarakat desa.
Pesan dari Tendri Rudin sebagai mahasiswa fakultas Hukum universitas Muhammadiyah Maluku Utara
"Saya mengajak seluruh elemen pemerintah, khususnya Pemkab Halmahera Selatan, untuk tidak menutup mata atas isu serius ini. Jika benar terdapat praktik “titip-menitip” yang melibatkan oknum Pemkab dan kepala desa, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat rakyat dan hukum negara"