Merangin, Peristiwa 24.id -
Dugaan penjualan tanah hibah untuk sarana ibadah yang di hibahkan oleh salah satu warga masyarakat Desa Jelatang Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin Kepada Pemerintah Desa Jelatang kini mencuat di tengah masyarakat,Selasa 22/4/2025.
Tanah yang berukuran kurang Lebih 2 Hektare yang berisikan Pohon Kelapa sawit ini diduga telah di jual pula oleh salah satu masyarakat Desa Jelatang dengan Inisial (Sf )dan diketahui serta Ditandatangani oleh Mantan Kepala Desa Jelatang Ahmad Yani.
Media ini sebelumnya telah menanyakan perihal penghibahan tanah yang berisikan Pohon Kelapa sawit ini kepada pemilik tanah tersebut, Menurut keterangannya bahwa ia telah benar adanya melakukan penghibahan tanah tersebut untuk sarana ibadah yang ada di Desa Jelatang ini.
Namun sayang, Niat baik dari orang dermawan tersebut disalahgunakan oleh pihak - pihak yang tidak bertanggung jawab.
Salah satu masyarakat desa Jelatang yang tak mau namanya disebutkan meminta kepada aparat penegak hukum di kabupaten Merangin untuk mengusut masalah dugaan penjualan tanah hibah untuk sarana ibadah di Desa Jelatang.
" Kami meminta kepada Kapolres Merangin, Bupati Merangin Kejari dan Audit Dana Desa untuk meninjau masalah ini, jika memang terbukti melakukan penyimpangan, kami mohon agar di tindak lanjuti mafia - mafia tanah tersebut" Harapnya.