Medan, Peristiwa24.id -
Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terkait Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Administrasi Kependudukan dan Pencatatan sipil Kota Medan.
Anggota DPRD Medan dari Partai Golkar, Rommy Van Boy mensosialisasikan Peraturan Daerah penyelenggaraan Adminduk tersebut pada Minggu (20/4/25) di Jalan Sukamulia Kelurahan Aur, Kecamatan Medan maimun Pagi hari dan Jalan Kediri Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia sore hari.
"Kita mensosialisasikan Perda ini untuk memastikan bahwa masyarakat memahami, menerima, dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah,” kata Rommy.
Selain itu sosialisasi ini juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mengurus dan memiliki dokumen kependudukan sebagai warga negara.
”Banyak masyarakat yang tidak memahami pengurusan Dokumen Kependudukan, sehingga mereka terpaksa menggunakan jasa orang lain, padahal mengurus KTP atau Dokumen lainnya itu sudah tidak dipungut biaya,” tambahnya.
Kader Partai Golkar ini berharap agar masyarakat Kota Medan memiliki identitas Kependudukan karena sangat penting dalam berbagai hal yang tentunya membutuhkan atau menjadi syarat untuk urusan lainnya.
Pada saat Pelaksanaan SOSPER di titik I (Pertama), dengan menghadirkan narasumber, Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja S, STP, Lurah Aur Fahreza Ksatria Purba, S, STP., M.SI dan perwakilan Discapil Kota Medan.
Pada sesi tanya jawab, seorang warga bernama Afrizal Tarigan menyampaikan apresiasi terhadap kepedulian Rommy Van Boy dalam membantu dan menyelesaikan persoalan Adminduk warga. Di hadapan wakil rakyat yang konsen mengurusi adminduk warga tanpa dipungut biaya atau gratis tersebut.
“Saya berterimakasih kepada pak Rommy yang sudah memfasilitasi warganya untuk melengkapi adminduk yang tidak dipungut biaya. Padahal sebelumnya saya tanya-tanya kepada orang biaya jika diurus cukup besar juga,”katanya.
Menyikapi hal itu,Rommy mengakui bahwa warga yang sama sekali tidak punya adminduk tersebut dipastikan sulit bahkan tidak bisa memperoleh segala bantuan dari pemerintah.
Hal itu mengingat bantuan diberikan pemerintah biasanya terdata dan berdasarkan adminduk yang sah dikeluarkan oleh pemerintah.
Untuk itu, Rommy kembali mengingatkan kepada kalangan masyarakat agar senantiasa mengurus dan mengecek keabsahan adminduk yang sah dikeluarkan oleh pemerintah Rommy menegaskan bahwa memeriksa keabsahan adminduk sangat penting demi menghindari permasalahan atau hal-hal yang tidak diinginkan kedepannya.
“Seperti jika salah nama satu huruf saja nama suami, maka jika dia kawin lagi maka jika isteri menggugatnya samasekali tidak bisa.
Sebab namanya berbeda dari nama sebenarnya yang dimiliki suami sesungguhnya,”katanya.
Maka dari itu, lanjut Rommy Van Boy kalangan masyarakat harus senantiasa memeriksa keabsahan data adminduknya.
“Jangan sampai adminduk yang kita miliki seperti KK, KTP, Akte Kelahiran, Ijazah hingga Surat Nikah salah datanya. Sebab jika salah data atau nama maka dapat dipastikan akan bermasalah dengan data adminduk lainnya atau tidak sinkron,” tutupnya.
(Kaperwil)