Tebing Tinggi,Peristiwa24.id -
Sejumlah pelaksana tugas (Plt) yang diberi mandat pada beberapa dinas dan/atau Organisasi Perangkat Daerah ditengarai langgar konstitusi yang berlaku sebagaimana diatur dalam paragraf 4, pasal 14 Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahaan.
Pelaksana tugas (Plt) dimaksud pun juga terindikasi kadaluarsa masa tugasnya sebagaimana diatur dalam isi surat edaran angka 11, Surat Edaran kepala BKN momor.1/SE/I/2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian bahwa PNS yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3(tiga) bulan.
Herdensi Admin Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sumatera Utara dihubungi media Sabtu (5/4/2025) mengatakan bahwa Pelaksana Tugas (Plt) harus dilakukan dengan baik karena itu adalah amanah konstitusi.
Lanjut sebut mantan ketua KPU Sumut ini, bahwa Pelaksana Tugas (Plt) tak bisa menetapkan kebijakan dan keputusan yang strategis lantaran dianya hanya sebagai pelaksana tugas saja, jika kemudian Plt dimaksud tetap saja mengeluarkan kebijakan dan keputusan yang strategis maka akan berdampak mengurangi derajat kualitas pelayanan publik.
Walikota Tebing Tinggi defenitif sejak bulan Februari 2025 maka sudah semestinya melakukan langkah demi pelayanan publik untuk mengangkat pejabat defenitip, agar masalahnya tidak berlarut-larut.
Seperti diketahui dalam pemberitaan sebelumnya ada sejumlah Pelaksana tugas (Plt) di OPD jajaran Pemko Tebing Tinggi yang masa tugasnya dan rangkap jabatan diduga langgar konstitusi antara lain ;
1. Kamlan Mursyid, Kepala Inspektorat merangkap Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda).
2. Abdul Halim Purba, Kepala Dinas Damkar merangkap sebagai Plt Kepala Kesbangpol
3. Tora Daeng Masaro, Kepala BPBD yang merangkap sebagai Plt Sekwan.
Kemudian, ada sejumlah pejabat eselon 3 yang merangkap eselon 2 diantaranya:
1. Amris Siahaan, Sekretaris Dinas DPMPTSP, merangkap sebagai Plt Kepala Dinas DPMPTSP.
2. Henny Sri Hartati, Sekretaris Dinas Kesehatan merangkap sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan.
3. Nasib Pujianto, Sekretaris Dinas P3APM merangkap Plt Kepala Dinas P3APM.
4. Azanul Akbar Lubis, Kepala Bidang (Kabid) di Disdukcapil merangkap sebagai Plt Sekretaris Disdukcapil.
Sumber : Indometro.id