PERISTIWA 24– Unit Jatanras Satreskrim Polres Subang menangkap 5 pelaku pengeroyokan terhadap seorang jurnalis saat meliput aktivitas sebuah peternakan ayam milik purnawirawan perwira tinggi TNI.
Kasatreskrim Polres Subang, AKP Bagus Panuntun mengatakan, pengeroyokan terjadi pada Rabu (9/4/2025) di kandang ayam yang berlokasi di Dusun Cipeuris RT 11 RW 04, Desa Sukahurip.
korban merupakan wartawan media online, Hadi Hadrian (46), mengalami luka serius di bagian wajah.
“Kronologi kejadian bermula saat tersangka tersinggung dan tidak menerima pertanyaan korban terkait perizinan peternakan. Mereka kemudian melakukan pemukulan hingga korban mengalami luka parah,” kata Bagus saat konferensi pers di Mapolres Subang, Jumat (11/4/2025) kemarin.
Usai dikeroyok, korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan intensif.
Kini atas perbuatan para pelaku, mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Rep. Perhen