Tim melakukan penyelidikan dan mendapati empat orang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di dalam rumah. Keempatnya langsung diamankan dan diketahui bernama Kashar Desi Tohari, Ricky alias Cekik, Juli Satriawan alias Junggek, dan Jepi Nopriansyah. Ketiganya merupakan residivis kasus narkotika, sementara satu orang lainnya residivis tindak pidana umum.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram, ganja seberat 1,49 gram, alat hisap, timbangan digital, dan beberapa unit handphone. Hasil tes urine menunjukkan keempat pelaku positif menggunakan narkoba jenis sabu dan ganja.
Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pagar Alam untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 111 dan 112 Jo Pasal 132 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan tengah melengkapi berkas perkara untuk dikirim ke jaksa penuntut umum.
Pewarta : Bk