PT. GELORA MANDIRI MEMBANGUN DIGUGAT KE DISNAKERTRANS DAN PENGADILAN

PT. GELORA MANDIRI MEMBANGUN DIGUGAT KE DISNAKERTRANS DAN PENGADILAN

Rabu, 09 April 2025, April 09, 2025
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!

 


Halsel, PT. Gelora Mandiri Membangun (PT. GMM) melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada 2 Karyawan yang mana menyampaikan Aspirasi didepan Office terkait hak Lembur. Kita tau bersama PT. GMM beroprasi Kelapa Sawit di Desa Gane Dalam Kec. Gane Barat Selatan, Halmahera Selatan, 9/4/2025

Tim Investigasi Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara Sahrudin Abdu menyampaikan akan melakukan Pendampingan Kepada 2 karyawan yang di PHK oleh PT. GMM.


Lanjut Sahrudin mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh PT. GMM cacat prosedural PHK, yang seharus 2 karyawan tersebut harus diberikan Surat Peringatan, tetapi hal ini tidak dilakukan oleh PT. GMM.


Kami akan melakukan investigasi terkait Kontrak Kerja, dll. Tidak terlepas dari itu masalah ini kami naikan ke Disnakertrans Maluku Utara, dan jika tidak ada penyelesaian maka kami menindaklanjuti ke Pengadilan Neger (PN) Ternate.

SBGN Maluku Utara berharap bahwa PT. GMM tidak lagi melakukan PHK kepada karyawan yang mana harus harus memenuhi Prosedural berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Junto UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja BAB IV Klaster Ketenagakerjaan dan turunannya. Tutup Sahrudin.

TerPopuler