Pasca Pemutihan Pajak Kendaraan PERGUB 170 Tentang Pengampunan Pajak, Samsat Balaraja Dipenuhi Ribuan Pengendara

Pasca Pemutihan Pajak Kendaraan PERGUB 170 Tentang Pengampunan Pajak, Samsat Balaraja Dipenuhi Ribuan Pengendara

Selasa, 15 April 2025, April 15, 2025
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!


Tangerang Peristiwa 24.-Pasca  Pemutihan Pajak kendaraan ribuan masyarakat memadati antrian panjang sejak pagi kendaraan bermotor dan mobil dari berbagai daerah memasuki Kantor Bersama Samsat Balaraja. Selasa 15/04/2025



Terkait hal ini, Kantor Bersama Samsat Balaraja bekerjasama dengan Kepolisian, Jasa Raharja dan Bank Banten, akan memberikan ruang kepada masyarakat yang antusias untuk membayar pajak yang diperkirakan sekitar 2500 pengendara yang datang, dan pihak Samsat akan melayani secara penuh sampai tuntas dari batas waktu yang telah ditetapkan sebelumnya.



Pelaksanaan Pergub 170 tentang pengampunan pajak per 10 April sampai dengan 30 Juni 2025 yaitu tentang denda pokok, denda tunggakan pada tahun 2024 kebawah itu dibebaskan tidak kena biaya apapun dan hanya bayar 1 tahun pajak berjalan.


H.M. Ali Hanafiah, SE.,SH.,M.Si, Kepala Samsat Balaraja mengatakan ini adalah kesempatan dan momen terbaik bagi masyarakat Kabupaten Tangerang khususnya untuk memanfaatkan peluang pemutihan pajak.




"Ini adalah momen terbaik yang diberikan Bapak Andra Soni Gubernur Provinsi Banten untuk memberikan keringanan kepada masyarakat, karena baru ini sejarah nya kepimpinan baru Provinsi Banten ada pengampunan pajak, mudah-mudahan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan baik ini," ujarnya.

Kata Ali, antusias masyarakat sangat luar biasa dari pagi sampai saat ini berbondong-bondong datang ke kantor Samsat Balaraja terhitung dari yang sudah membayar ada 1300 an diluar dari antrian yang belum tercatat.


"Dari pelayanan yang kami berikan dari Senin sampai Jumat dimulai dari pukul 08:00-17:00 WIB ada penambahan kerja selama 2 jam, bahkan kami akan melayani wajib pajak sampai selesai dari waktu nya akan kami selesaikan," paparnya.


Menurut Ali Hanafiah, soal mutasi dan balik nama diluar Provinsi bebas saja, artinya sama cuma hanya bayar PNBP nya saja sesuai aturan yang normatif.


"Sistem pembayaran nya bisa tunai dan non tunai, bisa debit ataupun Qris juga bisa. Selain itu, apabila ada pemilik KTP kendaraan yang hilang di sarankan untuk balik nama karena mumpung gratis," pungkasnya.


Dikesempatan yang sama, Rohman warga Parahu Balaraja mengungkapkan ini adalah peluang bagi saya dan masyarakat khususnya, karena kapan lagi bisa membayar pemutihan pajak hanya untuk tahun ini saja.


"Walaupun udah Sepekan,antrian panjang saya rela mengantri demi membereskan pajak yang telah nunggak beberapa tahun, walaupun gatau nanti berapa biayanya karena masih dalam antrian," tuturnya.


Kata dia, semoga pengampunan pemutihan pajak yang diberikan oleh Pemerintah Banten bisa membantu meringankan beban masyarakat agar lebih ringan dalam membayar pajak kendaraan," ungkapnya.

Laporan:L.Tamba /Kaperwil

TerPopuler