Oknum Petugas Penjualan tiket Kapal Pelni terjadi Pungli Di loket Pelabuhan Babang Tujuan Kota Sorong dan di kenanakan Tarif dalam Perorangan Rp.5.000.

Oknum Petugas Penjualan tiket Kapal Pelni terjadi Pungli Di loket Pelabuhan Babang Tujuan Kota Sorong dan di kenanakan Tarif dalam Perorangan Rp.5.000.

Jumat, 18 April 2025, April 18, 2025
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!

HALSEL.PERISTIWA24.ID Petugas Penjualan Tiket Kapal Pelni Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) di Soroti Oleh Penumpang Terkait Cek In Tiket Mala di suru Membayar Sebasar Rp. 5.000 Perorangan Ujarnya.18/04/2025

Kemudian Penumpang Sempat Menjelaskan Kepada Tim Media saat Di Di tanyakan oleh Tim Media, Bahwasanya Selama Mereka Pergi Dari Pelabuhan Kota Sorong Tidak seperti yang terjadi di pelabuhan Babang.

Hal ini Sangat Di sayangkan Oleh Penumpang tersebut. kenapa Terjadi Pungli, Padaal di dalam Harga Tiket terdapat Pajak Untuk Membayar Mereka, lantas kenapa Harus Pungli Kepada Masyarakat yang sedang Mudik Tuturnya.

Kembali lagi Penumpang tidak habis pikir Soal Pelayanan Itu, kenapa bisa terjadi apakah Kadis Dinas Perhubungan Tidak Cenderung Memperhatikan Petugas nya yang bertugas Melayani masyarakat tuturnya.

Sesuai Regulasi Yang Ada Pasal 368 KUHP 
• Pasal ini mengatur tindak pidana pemerasan, yaitu memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang atau membuat utang.

• Pelaku pemerasan dapat diancam pidana penjara paling lama 9 tahun.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum atau Bupati Halmahera Selatan. segera mengambil langkah tegas terhadap Petugas Penjualan Tiket yang pelanggaran atau Pungli, agar hak-hak masyarakat kecil dapat terlindungi sesuai dengan hukum yang berlaku.




TerPopuler