Halsel, Peristiwa24. Id - Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Bassam Kasuba, diminta segara mencopot Eli Saleh dari jabatan Kepala Desa Doworo, Sabtu (19/4/2025).
Desakan ini disampaikan oleh Kandi Muhlis, bahwa Kepala Desa Doworo di Kecamatan Gane Barat Selatan ini diduga kuat korupsi Dana Desa (DD) setempat dimulai sejak tahun 2019 sampai pada tahun 2022 lalu dengan nilai miliaran.
Kepada wartawan, Kandi menegaskan Bupati Halsel Bassam Kasuba untuk segara menggubris permintaan masyarakat dan pihaknya. Kades Eli Saleh harus diproses sesuai hukum yang berlaku karena benar telah merugikan negara dengan cara korupsi anggaran Dana Desa Dowora.
Olehnya Pemkab Halsel melalui Bupati Bassam, kami harap ini dianulir segara libatkan APIP dan APH untuk memeriksa Kades Eli Saleh,” ujarnya
Dikatakannya, pada tahun 2019 silam Kades Eli Saleh diduga korupsi anggaran dana desa tahap I sebesar Rp. 735.163.000 dan tahap II Rp. 294.065.200 per Agustus. Sedangkan untuk tahun 2020 tahap I Rp. 766.323.000 tahap II Rp. 310.852.000, tahap III 306.529.200 dan tahap IV Rp.148.941.800.
“Di tahun 2021 Kades Eli Saleh diduga korupsi anggaran Dana Desa Doworo sebesar Rp. 1.634,000,00, Tahap I Rp. 748.951.000, tahap II Rp. 379.405.200 tahap III Rp. 381.900.000 dan tahap IV Rp. 126.940.600,” kata Kandi.
Aktivis hukum, ini meminta kepada Bupati Bassam untuk segara mencopot Eli Saleh dan menyerahkan yang bersangkutan ke pihak berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Karna data desa yang terjantum kami dapatkan dari sisitem informasi desa
“Kami harap Bupati Bassam tidak mementingkan satu pihak dalam hal ini dan Kades Eli Saleh harus dihukum sesuai perintah konstitusi,” tegasnya.
Inspektorat Halmahera Selatan segera melakukan audit investigasi terhadap tata kelola Dana Desa Doworo dan jika terbukti harus ada keterbukaan hasil korupsi yang di dapatkan terkait Kades Eli Saleh yang korupsi dan segera proses hukum tanpa tebang pilih sesuai dengan hukum yang berlaku,” Tutupnya