Lagi-Lagi Kades Dowora, Eli Saleh Melakukan Penyimpangan Dana Desa 2024 Sebesar Rp.873.589.700 Juta Warga Minta Penegak Hukum Serius Tindak Lanjuti Kasus ini

Lagi-Lagi Kades Dowora, Eli Saleh Melakukan Penyimpangan Dana Desa 2024 Sebesar Rp.873.589.700 Juta Warga Minta Penegak Hukum Serius Tindak Lanjuti Kasus ini

Jumat, 25 April 2025, April 25, 2025
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!

HALSEL, Warga Desa Dowora, kec gane barat selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, sudah berapa kali menyuarakan rasa kekecewaan dan kegelisahan mereka terkait penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 yang diduga menimbulkan potensi kerugian negara yang cukup besar. Sabtu, 26/4/2025 

Berdasarkan data yang di dapatkan dari sistem informasi penyaluran dana Desa Dowora dan laporan yang dipelajari masyarakat, Desa Dowora menerima alokasi Dana Desa nilai anggaran sebesar Rp.873.627.000 pada tahun 2024. 

•Penyaluran Tahap 1 Sebesar Rp.469.376.200. 53,73% diterima 4 April 2024 
•Penyaluran Tahap 2 Sebesar Rp.404.213.500. 46,27% diterima 29 Juli 2024 
•Namun yang tersalurkan sebesar Rp.873.589.700 

"Dalam laporan desa itu, seharusnya Eli Saleh sebagai Kepala Desa melakukan transparan. Tapi kami tidak menemukan itu selama menjabat 2 periode. Jadi kami yakin bahwa kejadian penyimpangan dan potensi kerugian negara sesuai data yang tercantum." kata sala satu perwakilan masyarakat yang enggan disebut namanya.

Masyarakat Desa Dowora sangat membutuhkan kejujuran kasus ini kepada pihak penegak hukum Halmahera Selatan. yang lebih Khususnya Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muhcsin, agar ada kinerja yang serius, Namun, hingga saat ini belum terlihat adanya langkah konkret atau tindakan hukum yang dilakukan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan warga terkait komitmen penegakan hukum terhadap pemberantasan korupsi di tingkat desa.

Kami, masyarakat Desa Dowora, sudah memberikan perwakilan suarah melalui anak-anak kami mahasiswa yang perna melakukan Aksi unjuk rasa namun sampai saat ini belum ada bukti untuk menindaklanjuti kasus korupsi yang di lakukan oleh Eli Saleh, bahkan laporan masalah ini. sudah sampai kepada Bupati Tapi mengapa laporan kami seperti kandas di atas meja? Padahal, kami hanya ingin menyapaikan keresahan terkait kebijakan Eli Saleh dalam sisitem yang buruk untuk mengelola dana desa dengan transparan kepada kami demi kesejahteraan bersama,” ujar perwakilan warga lainnya.

Dasar Hukum:

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dana desa seharusnya digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Selain itu, dalam Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, setiap penerimaan dan pengeluaran desa wajib dicatat dan dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.

Apabila terjadi penyimpangan atau kerugian negara, maka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara, diancam pidana penjara dan denda.

Harapan Masyarakat:

Masyarakat Desa Dowora berharap agar kasus ini segera ditindaklanjuti dengan serius oleh aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan inspektorat daerah dan juga Bupati. Mereka berharap keadilan ditegakkan dan pelaku, jika terbukti bersalah, diberikan hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kami hanya ingin keadilan. Dana desa itu hak masyarakat. Jangan sampai disalahgunakan. Kami minta kepada Presiden, KPK, dan aparat hukum lainnya untuk tidak menutup mata terhadap dugaan korupsi di desa kami,” tutup perwakilan warga.

TerPopuler