LAGI DAN LAGI SBGN MALUT GUGAT PT. MSP & PT. HPAL DI OBI

LAGI DAN LAGI SBGN MALUT GUGAT PT. MSP & PT. HPAL DI OBI

Rabu, 30 April 2025, April 30, 2025
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!

HALSEL.PERISTIWA24.ID, Persilisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) lagi-lagi terjadi di Perusahan PT. Mega Surya Pertiwi (PT. MSP) & PT. Halmahaera Persada Lygend (PT. HPAL) yang mana memberikan hak eks karyawan tidak berdasarkan Undang-Undang.

Sekretaris Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinisi Maluku Utara Sofyan Abubakar mengatakan bahwa PT. MSP dan PT. HPAL keliruh yang mana perhitungan hak eks karyawan,30/04/2025

Lanjut Black Panther, eks karyawan PT. MSP atas nama Dirgantara Appe dengan Masa Kerja 9 Tahun dan eks Karyawan PT. HPAL atas nama Irsan Hadi dengan Masa Kerja 7 Tahun yang man seharusnya mendapatkan Pesangon dan Uang Peghargaan Masa Kerja (UPMK) lebih besar, tetapi PT. MSP dan PT. HPAL memberikan tidak sesuai berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketengakerjaan dan UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja dan Turunannya.

Kami sampaikan kepada seluruh Karyawan di Pulau Obi bahwa SBGN Maluku Utara akan selalu bersama kalian semua. Jika kalian berteriak SBGN, maka kami pasti Hadir. Keadilan Wajib kita Tegakkan, Ujar Black Panther.

TerPopuler