Medan, Peristiwa24.id -
Kuasa Hukum Pemohon praperadilan (prapid) Sutanto yakni Johansen Simanihuruk dan Bambang Ardi menyimpulkan penetapan tersangka Sutanto yang diterbitkan pemohon Ditreskrimum Poldasu selaku termohon dinilai cacat hukum mm karena mengabaikan Perkap No 6/2019 dan KUHAP. Karenanya Hakim Dr Sarma Siregar yang memeriksa perkara itu dapat mengabulkan permohonan prapid tersebut.
Hal itu dikemukakan Johansen Simanihuruk kepada awak media, seusai menghadiri persidangan prapid dipimpin Hakim Sarma Siregar di Pengadilan Negeri Medan, pada Kamis (24/4/2024).
Sebelumnya persidangan menghadirkan saksi Julianty selaku pelapor, Arizona Keliat eks pegawai BPN Asahan serta Reza penyidik Polda Sumut.Ketiga saksi itu dihadirkan oleh Kuasa Termohon.
Kehadiran saksi Julianty langsung diprotes oleh Kuasa Hukum pemohon.Alasannya tidak relevan menghadirkan saksi pelapor dalam persidangan prapid ini." Kami keberatan tentang kehadiran saksi Julianty dan kami tidak mengajukan pertanyaan apa pun," ujar Johansen Manihuruk dari Law Office Jo Simanihuruk dan Asosites tersebut.
Tentang kehadiran Arizona Keliat yang sudah 15 tahun sebagai pegawai BPN itu ternyata tidak banyak memberi masukan tentang masalah yang terjadi.
" Setahu saya kalau objek perkara masih dalam sengketa tidak boleh dilakukan pemecahan SHM," ujar Arizona yang saat ini dipindahkan ke BPN Tanjungbalai.
Karena perintah atasan, akhirnya Arizona melakukan pengukuran tanah sebelum BPN menerbitkan pemecahan SHM.
Arizona mengetahui tanah sengketa yang diukur tersebut masih dalam sengketa perkara." Saya hanya mengukur saja dan hasilnya saya serahkan ke atasan " ujarnya.
Halnya saksi Reza ( penyidik) di persidangan mengaku salah ketik ketika disodorkan pertanyaan oleh Kuasa Hukum Pemohon soal tanggal pengaduan, pemeriksaan saksi- saksi yang berbeda-beda." Iya saya akui itu salah ketik," ujar Reza.
Berdasarkan fakta fakta yang terungkap di persidangan yang di pimpin oleh Hakim Dr SARMA SIREGAR SH.MH bahwa pihak termohon yang dalam hal ini pihak Dit Reskrimum Poldasu sangat tidak mampu membuktikan terpenuhinya syarat formal dalam penyidikan. Dalam persidangan terfaktakan bahwa penyidik:
1. Tidak pernah memeriksa terlapor sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Ini sangat bertentangan dengan Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019.
2. Penyidik benar sudah pernah memanggil pemohon untuk diambil keterangan sebagai saksi namun pemohon tidak menghadirinya dikarenakan sedang berada di laut Sulawesi sehingga panggilan tersebut tidak dihadiri. Ketidak hadiran pemohon telah di jelaskan oleh penasehat hukum dalam perkara pidana 1188 ( Rakerhut Situmorang SH.MH ) yang menjelaskan bahwa pemohon sedang di laut dan belum.dapat di pastikan kepulangannya dan akan menghadiri setelah pulang melaut.
3. Penyidik tidak mampu memperlihatkan surat perintah membawa saksi ( jemput paksa ) walaupun pengakuannya sudah melakukan namun tidak dapat memperlihatkan bukti bukti. Ini bertentangan dengan pasal 112 ayat ( 2 ) KUHAP.
4. Terfaktakan juga berdasarkan penjelasan saksi penyidik bahwa penetapan tersangka bukan karena fakta hukum, namun dikarenakan adanya presure atau tekanan dari pihak pelapor dalam perkara pokok.
Berdasarkan fakta tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa penetapan tersangka terhadap sdra Sutanto adalah cacat hukum sehingga seharusnya Hakim harus mengabulkan permohonan pemohon pra peradilan. ( Red)