Korban Pencurian Di Perbaungan Alami Kerugian Rp 21 Juta Lebih

Korban Pencurian Di Perbaungan Alami Kerugian Rp 21 Juta Lebih

Sabtu, 19 April 2025, April 19, 2025
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!

 


Sergai,Peristiwa24.id -

Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan seorang pria pelaku kasus pencurian pada Jumat (18/4/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, sementara dua pelaku yang terlibat masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh petugas. Kasus pencurian emas ini terjadi pada Jumat (9/8/2024) di rumah korban Teti Jumilawati (35) warga Dusun II Desa Lubuk Rotan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai.

Dari keterangan yang dihimpun, saat itu Jumat (9/8/2024) sekira pukul 11.05 WIB, tetangga korban Sariyem (69) memergoki pelaku CS (22) alias Andong warga Dusun I Desa Lubuk Rotan sedang berada dipintu belakang rumah korban yang langsung melarikan diri karena merasa kepergok dan sempat diteriakin maling serta dikejar oleh Sariyem, namun pelaku berhasil kabur dengan menumpang sepeda motor yang dikendarai Aris Prayogi (22).

Kemudian korban masuk ke rumah untuk memeriksa barang-barang yang ada dirumahnya, ternyata pintu dan laci lemari telah terbuka sedangkan isinya berupa uang dan perhiasan emas sudah raib diambil oleh pelaku. Sore harinya pukul 15.00 WIB, korban Teti dan saksi Sariyem serta Yeningsih (43) bertemu dengan Aris Prayogi yang mengatakan bahwa dirinya tidak ikut terlibat karena Ia secara kebetulan melintas dan dimintai tolong oleh pelaku untuk memboncengnya.

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan dirugikan dengan taksiran sekitar Rp.21 juta terdiri dari perhiasan emas 21 gram dan uang tunai Rp.1 juta, selanjutnya korban membuat laporan pengaduan ke SPKT Polres Serdang Bedagai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 2899 / VIII / 2024 / SPKT / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tanggal 10 Agustus 2024. 

Polisi langsung melakukan serangkaian proses penyelidikan, dan pada hari Jumat (18/4/2025)  sekira pukul 01.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Sergai Ipda Ibnu Irsady, S.Tr.K berhasil menangkap pelaku yang sedang berada di sebuah Cafe di Dusun I Desa Sei Buluh, Teluk Mengkudu, dengan sigap pelaku langsung diboyong ke komando untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut beserta barang bukti 11 lembar surat toko emas.

Kanit I Pidum Sat Reskrim Ipda Ibnu menerangkan dari hasil interogasi terhadap pelaku bahwa benar dirinya melakukan tindak pidana pencurian emas pada hari Jumat (9/8/2024) di rumah korban Teti Jumilawati. 

"Dari pengakuannya, pelaku tidak melakukan aksinya secara sendirian, Ia bersama pelaku A dan R yang menemani dirinya menjual emas di Percut Sei Tuan seharga Rp.12 juta dengan imbalan uang Rp.300 ribu dan narkotika jenis sabu," terangnya. 

Ps Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, SH, MH menambahkan, pelaku CS menghabiskan uang hasil penjualan emas tersebut untuk membeli 1 unit Hp Android merk Realme dan sebagian digunakan membeli miras serta narkoba bersama teman-teman sekumpulannya termasuk dua pelaku lainnya yakni A dan R yang masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku melanggar Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tutup Ps Kasi Humas.


Sumber : Indometro.id

TerPopuler