Halsel.Peristiwa24.id.terjadi pemadaman di banyak wilayah Halmahera Selatan. Karena hal itu kepalah PLN saketa belum memberikan pengumuman sebelum pemadaman terjadi.
"Hanya kondisi tertentu boleh melakukan pemadaman, tetapi harus diinformasikan dulu agar bisa disiapkan," ujar Masyarakat sabtu(26/04/2025).
Masyarakat menilai dengan adanya pengumuman, PLN juga bisa mendata masyarakat yang sering terkena pemadaman. Dengan begitu pemerintah bisa mengetahui masyarakat di daerah mana saja yang berhak mendapat subsidi listrik.
Masyarakat Gane barat dan sekitarnya mengeluhkan seringnya terjadi pemadaman listrik yang berdampak rusaknya peralatan elektronik.
"Pemadaman listrik memang sering terjadi belakangan ini. Kita tidak tau apa penyebabnya. Yang pasti pemadaman listrik berdampak pada rusaknya peralatan elektronik yang menggunakan arus listrik," keluh Masyarakat,
Masyarakat menyayangkan pihak PLN Di Saketa Cacat Prosedural yang terkesan sesuka hatinya melakukan pemadaman listrik tanpa memberikan alasan jelas mengapa pemadaman terjadi.
Masyarakat menyampaikan Melalui Tim Media Peristiwa24.id agar Mengakses informasi yang terjadi di Saketasehingga Pemadaman Listrik Tampa Imbauan di masyarakat kecamatan Pusat desa Saketa, Ini Masyarakat Menyampaikan agar Pemerintah Daera maupun Pemprov malut Dapat Mengevaluasi kinerja Kepala PLN Saketa sebab Pemadaman Listrik terjadi Berulang Kali.
'Kalau PLN mengaku sebelum melakukan pemadaman telah melakukan sosialisasi untuk melakukan pemadaman listrik, dimana sosialisasi dilakukan. Harusnya kan masyarakat tahu. Jadi jangan kesannya pemadaman mendadak begini,"
kantornya di kecamatan Pusat,Saketa Sabtu (26/04/2025), mengatakan sebelum melakukan pemadaman listrik pihaknya terlebih dahulu melakukan sosialisasi melalui Grup Layanan Pelanggan.
"Jika dampak pemadaman listrik mengakibatkan kerusakan peralatan elektronik, silakan masyarakat pelanggan menyampaikan keluhan ke Lembaga Perlindungan Konsumen. Saya bukan orang berkompeten di bidang itu. Sudah ada bidangnya masing-masing,"kata Masyarakat.
Sanksi bagi kepala PLN yang tidak memberikan himbauan sebelum pemadaman listrik dapat bervariasi, tergantung pada jenis pemadaman dan alasan di balik tidak adanya himbauan. Dalam beberapa kasus, mungkin ada konsekuensi internal seperti teguran atau sanksi disiplin. Selain itu, pelanggan dapat mengajukan kompensasi atau ganti rugi jika pemadaman tersebut disebabkan oleh kelalaian PLN, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017.