![]() |
Foto istimewa |
Tulang bawang barat — Peristiwa24.id Dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Pasar Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang (Tubaba), pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) kembali menambah satu tersangka yakni Nyi Ayu Risha Amarta.
Dengan ditetapkannya staf keuangan Pasar Pulung Kencana ini sebagai tersangka baru, sehingga sudah ada dua dari sebelumnya yakni Heri Yunizar.
Kajari Tubaba M. Iqbal mengatakan, Nyi Ayu Risha Amarta Ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan pada hari Kamis (20/4/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Penetapan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pada Pengelolaan Pasar Pulung Kencana Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Tubaba
"Tersangka dilakukan penahaanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Menggala berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT – 441/L.8.23/Fd 2/04/2025 Tanggal 10 April 2025," kata M. Iqbal, Jumat (11/4/2025).
Atas kasus tersebut, tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.wartawan:Robinsah