Peristiwa24.id -
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Head Social Security Legal PT Wilmar Group berinisial MSY sebagai tersangka baru kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Berdasarkan keterangan saksi dan dokumen, baik yang diperoleh dua hari lalu, penyidik menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga pada malam ini menetapkan satu tersangka atas nama MSY," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejaksaan Agung, pada Selasa malam, 15 April 2025.
MSY selaku pihak legal PT Wilmar Group berperan memberikan uang sebesar Rp60 miliar atas permintaan tersangka Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Permintaan uang itu juga disampaikan melalui perantara Wahyu Gunawan yang menjabat sebagai panitera muda perdata PN Jakarta Utara.
Tujuan pemberian uang Rp60 miliar untuk memuluskan pemberian putusan lepas (ontslag) pada kasus dugaan korupsi CPO.
"MSY menyanggupi akan menyiapkan permintaan tersebut dalam bentuk mata uang dolar AS atau dolar Singapura," kata Abdul Qohar.
MSY selanjutnya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Dengan demikian, kasus dugaan suap terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di PN Jakarta Pusat total sebanyak delapan tersangka.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tujuh tersangka, yakni Wahyu Gunawan selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Marcella Santoso selaku advokat, Ariyanto selaku advokat, dan Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun tersangka Arif Nuryanta terlibat saat menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Lalu ditambah lagi tiga hakim PN Jakarta Pusat yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom.
Sumber : Rmol