Kisruh Dugaan Penjualan Tanah Hibah Untuk Sarana Ibadah di Desa Jelatang membuat SF selaku penjual Tanah tersebut angkat bicara.
SF mengaku tidak mengetahui perihal tanah yang ia jual tersebut adalah milik Pemerintah Desa Jelatang yang dihibahkan oleh SN untuk sarana ibadah di Desa Jelatang.
Kamis (24/05/2025).
Kepada Media ini SF menyampaikan kronologi terjadinya penjualan tanah yang surat jual beli nya terpampang pada berita milik media ini sebelumnya.
SF mengatakan bahwa tanah tersebut adalah milik Mantan Kepala Desa Jelatang Ahmad Yani yang sudah bersertifikat. Ia diminta oleh Ahmad Yani Untuk menjual tanah tersebut.
" Kalau masalah tanah hibah aku tidak tau, Tanah yang aku jual itu adalah tanah Ahmad Yani menurut keterangan yang dia sampaikan sama aku, jadi Ahmad Yani tidak bisa menjual tanah itu karena tidak bisa pakai dua nama, jadi dia minta tolong pakai nama aku untuk menjualnya" Jelas SF.