Jakarta,Peristiwa24.id -
Seorang Guru Besar Fakultas Farmasi UGM, Edy Meiyanto, terjerat kasus kekerasan seksual hingga terancam dipecat. Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengusulkan Nomor Induk Dosen Nasional Edy Meiyanto dicabut alias diblacklist.
"NIDNnya dicabut atau diblacklist sehingga (pelaku) tidak bisa mengajar di perguruan tinggi lainnya," ujar Hetifah,Minggu (6/4/2025).Hetifah sungguh menyesalkan kasus ini bisa terjadi. Apalagi pelaku adalah pendidik dengan tingkat jabatan akademik tertinggi.
Ia berharap pelaku dihukum berat. "Semoga sanksi yang diberikan dalam waktu dekat ini bisa memberi efek jera, hingga ke depannya tidak ada lagi kekerasan seksual bermodus bimbingan atau kejadian serupa lain," sambungnya.
Sekretaris UGM, Andi Sandi, mengatakan kasus ini sudah bergulir sejak sekitar tahun 2023 lalu dan dilaporkan pada 2024. Dari laporan itu kemudian ditelusuri oleh Satgas PPKS.
Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Satgas PPKS, Edy disebut melanggar Pasal 3 ayat 2 Peraturan Rektor UGM No 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di UGM. "Jadi prinsipnya, dari sisi pemeriksaan, itu dilaporkan 2024, pertengahan, dan kemudian akhir 2024 itu direkomendasikan oleh satgas PPKS ke kami, dan keputusan Rektornya itu menyebutkan yang bersangkutan untuk dikenai sanksi sedang sampai berat," kata Sandi.
"Nah, sanksi sedang sampai berat itu mulai dari skorsing sampai dengan pemberhentian tetap," lanjut dia.
Sumber : Detik.com