Halsel.Peristiwa24.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) seharusnya pemperhatikan 249 Desa yang belum menikmati air bersih dan harus melakukan kepedulian pengiriman prasarana dan sarana air bersih terutama yang dibutuhkan bagi Masyarakat Desa Dowora kec. gane barat selatan, Kabupaten Halmahera Selatan. Kamis, 17/4/2025
Firman Hasan Mahasiswa Desa Dowora kec. gane barat selatan, aliansi gerakan mahasiswa dowora (GMD) angkat bicara terkait kebijakan Kementerian PUPR Halmahera Selatan (HALSEL) yang tidak ada kepedulian untuk pengelolaan sumber daya air, termasuk pembangunan bendungan dan irigasi, untuk memastikan ketersediaan air baku bagi kebutuhan air bersih untuk masyarakat Desa yang belum menikmati air bersih yang lebih khususnya Desa Dowora yang sampai sekarang masih belum ada dan kebutuhan pertanian.
Kementerian PUPR aktif dalam pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional dan SPAM yang lebih kecil, yang bertujuan untuk meningkatkan akses air bersih perpipaan bagi masyarakat. Program-program seperti National Urban Water Supply Project (NUWSP) juga berperan dalam meningkatkan kualitas dan cakupan layanan air minum, terutama di wilayah perdesaan." Ujarnya
Seharusnya Kementerian PUPR berupaya mendistribusikan air bersih terutama di tempat-tempat perdesaan yang belum ada air bersih.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Firman Hasan mengatakan yang paling penting adalah ketersediaan sarana dan prasarana air bersih serta sanitasi untuk keperluan sehari-hari bagi para masyrakat desa Dowora." Kata Firman sebagai anggota gerakan mahasiswa Dowora dalam melihat kondisi Desa Dowora
Undang-undang dan peraturan terkait dengan air bersih dalam konteks Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencakup berbagai aspek, mulai dari pengelolaan sumber daya air hingga penyediaan air minum. Beberapa undang-undang dan peraturan kunci meliputi
Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, dan Peraturan Menteri PUPR yang terkait dengan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum dan aspek lain seperti perizinan." Pungkasnya