Peristiwa24. Id - Pada tahun 1972, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 18, status Perusahaan Listrik Negara (PLN) ditetapkan sebagai Perusahaan Umum Listrik Negara dan sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) dengan tugas menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum.
Dari tahun 2019-2025 kondisi Desa Dowora Kecamatan
Gane Barat Selatan. Kabupaten Halmahera Selatan (HALSEL) perusahaan listrik negara (PLN), hal tersebut terjadi karna tidak ada kepedulian serius terhadap pemerintah Desa sehingga berapa kali Bulan suci Ramdhan listrik tak kunjung menyala.
Pemandangan gelap gulita terjadi di Desa Dowora Kecamatan gane barat Selatan, hal ini terjadi dari tahun 2019-2025 tak pelak membuat warga merasa geram.
Kandi Mulis, Mahasiswa Desa Dowora mengatakan padahal dana Desa setiap tahun di cairkan kenapa PLN sampai saat ini tidak di nyalakan dan merasakan kerugian yang sangat besar, karena menurutnya mati lampu ini bukan sekedar gelap tapi sisi kemanusian dan hak konsumen diabaikan.
Ini tidak bisa ditolerir lagi, jangan salahkan jika rakyat sudah muak dengan PLN ini." Ungkap Kandi Muhlis Pada Rabu, (3/4/2025)
Lebih lanjut Kandi menjelaskan persoalan mati listrik ini sudah menyebabkan kerugian Masyarakat hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Rincian Dana Desa per Desa Tahun 2025:
Sehubungan dengan ditetapkannya UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Dana Desa tahun anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp71 triliun, terdiri atas Rp69 triliun dihitung pada tahun anggaran sebelum tahun anggaran berjalan dan Rp2 triliun dihitung pada tahun anggaran berjalan.
Penetapan rincian Dana Desa setiap desa diatur dengan Peraturan Menteri
Hingga berita ini diturunkan, agar ada ketegasan dari pemerintah daerah lebih khususnya Bupati untuk menindak lanjuti terkait kebijakan Kades Dowora Eli Saleh yang tidak ada kepedulian terhdap listrik belum menyala.
.