Diduga Kabag Pertokol Tulang Bawang Tak Mampu Bayar Zakat fitrah Tahun ini

Diduga Kabag Pertokol Tulang Bawang Tak Mampu Bayar Zakat fitrah Tahun ini

Selasa, 08 April 2025, April 08, 2025
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!


Miris sekali Isi percakapan wa kabag pertokol Tulang Bawang kepada media ini


Tulang bawang lampung-Peristiwa24.id miris Salah satu kabag yang petugas di pemerintahan pemda kabupaten tulang bawang lampung mengaku tidak mampu untuk bayar zakat fitrah hal itu di katakan andi kabag pertokol kepada media ini melaluwi pesan singkat WhatsApp pada tgl 7 April 2025, kebayang gak zakat fitarah aja Tidak terbayar ucap nya dengan tidak malu-malu dia mengaku tidak bisa membayar zakat fitrah. 

Zakat fitrah wajib dibayarkan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat-syarat berikut Beragama Islam,Memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri, Hidup pada saat bulan Ramadan. 

Zakat fitrah wajib dibayarkan sebelum salat Idul Fitri. 

Siapa yang wajib membayar zakat fitrah dalam keluarga? 

Jika kepala keluarga tidak ada, maka tanggung jawab membayar zakat fitrah menjadi tanggung jawab individu yang menggantikan kepala keluarga. 

Anak-anak yang sudah baligh dan mampu membayar zakat fitrah sendiri, maka wajib membayarkannya sendiri. 

Siapa yang tidak wajib membayar zakat fitrah?

Orang yang tidak memiliki harta 

Orang yang berada dalam kondisi kemiskinan ekstrem, di mana mereka bahkan kesulitan memenuhi kebutuhan pokoknya seperti makan dan minum 

Zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam yang ke-4. Tujuan mengeluarkan zakat fitrah yaitu untuk membersihkan harta dan sebagai pelengkap ibadah puasa. Namun malah terbalik dengan salah satu  pejabat pemda Tulang Bawang  tidak mampu untuk bayar zakat fitrah sunguh miris sekali wartawan media Tercengang saat kabag pertokol tersebut mengatakan hal yang seperti ini yang tak patut di Contoh oleh pejabat-Pejabat yang lain. (Robinsah) 

TerPopuler