Tangerang Tangerang Peristiwa 24.-Bangunan komersil yang diduga belum ada izin telah dibangun dibawah SUTET tepatnya di perumahan Aryana, Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug Tangerang telah melanggar Perda. Jumat 11/04/2025
Pembangunan bangunan di bawah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) melanggar ketentuan keselamatan ketenagalistrikan dan dapat dikenakan sanksi, karena sangat tidak dianjurkan serta berbahaya dan dapat menimbulkan gangguan kesehatan.
Diketahui, lahan tersebut adalah aset Pemkab Tangerang yang seharusnya digunakan untuk Fasos dan Fasum bukan untuk mendirikan sebuah bangunan bagaimana tertuang di Peraturan Menteri ESDM Nomor 01. P/47/M.PE/1992 mengatur ruang bebas dan jarak bebas minimum pada SUTET.
Selian itu, di tahun 2024 lalu pengembang perumahan Aryana, Kelurahan Sukabakti Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang, menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum ) secara parsial ke Pemerintah Kabupaten Tangerang, yang dihadiri oleh beberapa pejabat dinas Pemkab Tangerang pada waktu itu.
Hinandar, warga setempat Kelurahan Sukabakti mengatakan bangunan di bawah SUTET ini sudah berdiri sekitar 3 bulan yang lalu, soal perizinan ke Pemda juga belum tahu sudah koordinasi apa belum.
"Saya takut akan dampak nya juga sih, apalagi beberapa orang yang tinggal di daerah dekat bangunan di bawah SUTET dapat mengalami reaksi terhadap gelombang elektromagnetik, seperti sakit kepala, pusing, mual, cemas, dada berdebar, dan telinga berdenging," paparnya.
Kata dia menambahkan, tentu saja keberadaan SUTET akan menimbulkan energi magnetik yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan bagi manusia apabila terlalu sering terpapar. Untuk itu, pemerintah melarang masyarakat untuk mendirikan bangunan dibawah SUTET," pungkasnya.
Laporan :L.Tamba