Tangerang Peristiwa 24.-Bangunan yang berdiri di lahan Fasum dari alokasi anggaran pemerintah diduga dipakai untuk lahan pribadi atau alih fungsi menjadi parkiran perorangan, bangunan sarana Fasum ini beralamat di Perumahan Bumi Asri tepatnya di gardu listrik RT 001/002 Desa Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.Kamis 10/04/2025
Diketahui, aturan terkait fasos dan fasum diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Tanah Fasum di antaranya klinik, pasar, tempat ibadah, sekolah, ruang serbaguna atau juga fasilitas sosial lainnya, Tanah fasum sendiri merupakan lahan yang tidak dapat diperjualbelikan atau dipakai untuk lahan pribadi untuk di alih fungsikan kegunaan nya.
Warga setempat yang telah mengetahui lahan Fasum di alih fungsikan menjadi lahan pribadi ikut mengatakan bahwa saat lahan Fasum ini dibangun "Kami Warga Tidak Ada Pemberitahuan Atau Musyawarah Lahanat Ini Untuk Di bangun,
"Bangunan lahan Fasum ini sudah lama berdiri, tapi lama kelamaan bangunan ini sudah tidak dihuni lagi, karena ada oknum warga menggunakan lahan tersebut untuk kepentingan pribadi menjadi parkiran mobil sampai bangunan nya juga di gembok," ujarnya.
Menurutnya, warga setempat pernah mempertanyakan terhadap oknum warga yang menggunakan fasilitas tersebut tapi jawabannya tidak Digubris
Masdon Sitanggang LSM SIMBA Mengkonfirmasi Melalui Telepon/ Chat Whatsapp Terhadap Oknum Yang Diduga Menggunakan Fasum Menjadi Fasilitas Pribadi, Mengatakan Bangunan Tersebut Dibangun Dari Uang Pribadi nya
"Oknum Saya Mendirikan Bangunan Ini Dengan Uang Pribadi Saya Katanya"
Jelas melanggar Jelas Melanggar Undang Undang No 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Pemukiman Tanah Fasum
"Saat ini warga setempat meminta kepada Bapak Willy Patria selaku Camat Balaraja, dan Bapak Sarnata, Kepala Desa Saga, SATPOL PP menindak tegas oknum yang diduga menggunakan tanah Fasum menjadi lahan parkiran pribadi," ungkapnya.
(Nelson Nababan)