![]() |
Puskesmas sungai Nibung |
Tulang Bawang-Peristiwa24.id Fungsi bendahara adalah mengawal anggaran dan operasional keuangan. Namun, diduga tidak terjadi di beberapa puskesmas yang ada di Kabupaten tulang bawang provinsi lampung. Disana, bendahara puskesmas dilaporkan tidak memegang uang, tapi dananya dipegang oknum kapus (kepala Puskesmas).
“Dari hasil investigasi dilapangan menurut sumber yang tidak mau namanya dimediakan bahwa baik dari pengambilan dana JKN dan dana BOK/dana bantuan operasional kesehatan itu langsung diambil oleh oknum kapus (Kepala Puskesmas) sungai nibung inisial E dan tidak melibatkan benderanya,”kata sumber pada hari Jumat tertanggal 28-03-2025 kepada media ini. 09/04/2025
Menurut ketua lembaga porkoprindo tulang bawang Gunawan jika Bantuan Operasional puskesmas atau BOK, bendahara tidak difungsikan ini menjadi tanda tanya publik. ” Kenapa bisa tidak fungsikan setiap ada uang yang dicairkan Kapus tidak melibatkan bendahara. Tapi oknum Kapus yang ambil uang dan kelola sendiri. Jadi bendahara tidak pegang duit. Ini ibarat manajemen tukang Bubur,”bebernya.
Tugas bendahara, lanjut Gunawan, bukan hanya tanda tangan pengeluaran keuangan dan bendahara bukan hanya tanda tangan kuitansi saja, tapi fungsinya sebagai bendahara harus diaktifkan,”ingatnya.
Dia mensinyalir, ada dugaan kuat praktek kotor oknum kapus didalam pengelolaan dana di puskesmas tersebut sehingga bendahara tak difungsikan oleh sang oknum Kapus, yang saat ini terjadi di puskesmas sungai nibung.”Saya menduga cara seperti ini juga terjadi di puskesmas lain. Padahal, puskesmas kelola dana bukan sedikit ratusan juta, bahkan miliaran“ingatnya.
Untuk itu, dia berharap, Dinas kesehatan kabupaten tulang bawang provinsi lampung, bisa melihat persoalan tersebut sehingga meminta oknum Kapus segera mengembalikan fungsi bendahara.”Ini tangung jawab dinas. Saya minta dinas melakukan tindakan tegas dalam pengawasan dan pembinaan. Ini sangat penting,”harapnya.
Ini dilakukan agar fungsi para bendahara yang seperti patung segera dikembalikan tupoksinya.”Jangan dinas kesehatan diam dan acuh. Ini tangung jawab dinas, dan kita semua berharap agar pengelolaan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) sesuai peruntukan dan aturan main. jika di abaikan bisa terjadi ada praktek tindak pidana korupsi,(Robinsah)
TIM, Yantoni