BPN Asahan Disomasi atas Pemecahan Sertifikat Tanah yang Cacat Hukum

BPN Asahan Disomasi atas Pemecahan Sertifikat Tanah yang Cacat Hukum

Kamis, 10 April 2025, April 10, 2025
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!

 


Asahan, Peristiwa.id - Pemecahan sertifikat tanah dinilai cacat hukum, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Asahan Disomasi.


"Pemecahan sertifikat tanah yang dilakukan pihak antor BPN Asahan jelas melanggar hukum atau cacat hukum. Kita sudah sampaikan secara resmi surat somasi dan jika dalam waktu satu minggu tidak dijawab, maka kasus ini akan kita bawa ke ranah hukum," tegas Rakerhut Situmorang, S.H., M.H., kepada Wartawan pada Rabu (9/4/2025).


Rakerhut Situmorang, S.H., M.H., selaku kuasa hukum dari Sutanto (62) dan Tjin Tjin (58) mengingatkan BPN Asahan untuk segera menjawab surat somasi yang dilayangkannya, jika tidak pihaknya akan membawa masalah itu ke ranah hukum. "Apabila dalam waktu tujuh hari sejak surat somasi disampaikan tidak ada tanggapan Kepala Kantor BPN Asahan, kita akan lakukan tuntutan hukum apakah pidana atau perdata," ujar Rakerhut Situmorang.


Surat somasi dan proses balik nama yang ditujukan kepada Kantor BPN Asahan itu tertanggal 8 April 2025 yang ditandatangani Rakerhut Situmorang SH MH selaku kuasa hukum dari Sutanto dan Tjin tjin. Dalam surat somasi itu menjelaskan secara rinci masalah yang berkaitan dengan pemecahan sertifikat SHM No 74.


Menurut Rakerhut dalam surat somasinya itu, permasalahan berawal pada 3 Oktober 2023, Tjin tjin hendak melakukan cek bersih dan menyerahkan SHM No 74 atas nama Julianty kepada staf Kantor BPN Asahan Dwi Rahmayani. "Karena pembelian lahan atau tanah tersebut dananya berasal dari klien kami dan dibuktikan dari kwitansi pembayaran, serta adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.


Namun hingga saat ini SHM No 74 tersebut belum dikembalikan pihak BPN Asahan kepada klien kami Tjin tjin, sehingga meminta sertifikat tanah itu kami selaku kuasa hukum telah melayangkan beberapa kali surat kepada BPN Asahan, surat pertama tanggal 20 November 2023 tidak digubris, kita kirim lagi surat kedua tanggal 4 Desember 2023, lalu surat ketiga tanggal 8 Januari 2024 dan surat berikutnya tanggal 7 Mei 2024. Seluruh surat itu tak satupun dijawab BPN Asahan," terang Rakerhut.


Beberapa surat yang dilayangkan itu terkait dengan pengembalian asli SHM No 74 oleh BPN Asahan kepada Tjin tjin selaku pemilik sah sertifikat itu sebagaimana putusan pengadilan. "Ternyata kami ketahui terhadap SHM No 74 yang sudah dinyatakan cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum oleh pengadilan itu, telah diserahkan pihak Kantor BPN Asahan kepada Julianty, sejatinya SHM No 74 itu dikembalikan kepada klien kami Tjin tjin dan bukan kepada Julianty," sebut Rakerhut.


Lanjut Rakerhut, penyerahan asli SHM No 74 dan dokumen lainnya oleh kliennya karena sebelumnya sudah ada pembicaraan antara kliennya Sutanto dengan oknum pegawai Kantor ATR/BPN Asahan, Arizona Keliat. "Arizona Keliat ini bertugas di bagian seksi pengukuran mencoba untuk mengurus balik nama dari nama yang tertera pada SHM No 74 atas nama Julianty kepada Sutanto dan Tjin tjin.


Meskipun saat itu masih dalam status perkara tingkat kasasi yang diketahui perkara itu telah dimenangkan klien kami, sebagaimana register No 474/PDT/2023 tanggal 12 September 2023 Jo putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai register No.8/Pdt.G/2023/PN.Tjb tanggal 3 Juli 2023, atas adanya gugatan yang dilakukan klien kami sebagai penggugat melawan tergugat So Huan, Julianty, Wahab Ardianto, Linda Law dan BPN Asahan serta Notaris Helmi SH. Saat itu perkara perdata itu dalam pemeriksaan tingkat kasasi di Mahkamah Agung," ujarnya.


Terungkap dari penyataan pegawai seksi pengukuran itu pihak Sutanto dan Tjin tjin maupun kuasa hukumnya percaya dengan pernyataan Arizona Keliat. Kemudian pada tanggal 3 Oktober 2023 pihak Sutanto menyerahkan asli SHM No 74 berikut KTP dan bukti SPPT PBB tahun 2022. Akan tetapi hingga kini proses balik nama tidak dapat dilakukan dan Sutanto merasa tertipu, sehingga Rakerhut meminta pihak BPN Asahan untuk segera mengembalikan asli SHM No 74 kepada kliennya tanpa syarat apapun.


Rakerhut menjelaskan, bahwa berdasarkan surat dari Kepala Kantor BPN Asahan dengan Nomor : HP.02.04/662-12.09/VII/2024 tanggal 30 Juli 2024, perihal konfirmasi pengaduan yang ditujukan kepada Kantor Wilayah BPN Sumut bahwa Kantor BPN Asahan sesuai surat Nomor : 71/12.09.HP.02.02/I/2024 tanggal 23 Januari 2024 menyurati Julianty, untuk mengambil SHM No 74 dan mengajukan kembali proses pemecahan yang dahulu sempat dibatalkan, saat ini SHM No 74 itu sudah dipecah menjadi 4 bidang, yakni SHM No 482, 483, 484 dan 485.


"Sejak 3 Oktober 2023 penyerahan asli SHM No 74 oleh klien kami kepada oknum staf pegawai BPN Asahan sudah mencapai 1 tahun 6 bulan lamanya. Jika seandainya tidak dapat dilakukan proses balik nama dari Julianty kepada klien kami, maka sejatinya berkas asli SHM No 74 tersebut demi hukum dikembalikan tanpa alasan apapun dan pihak lain tidak berhak menguasai atau menyimpan maupun menguasai berkas asli SHM No 74, karena adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," tegas Rakerhut.


Rakerhut bersama kliennya pada hari Kamis 2 Mei 2024 lalu telah mendatangi Kantor BPN Asahan, untuk mengambil berkas asli SHM No 74. "Setiba di Kantor BPN Asahan, oknum pegawai kantor bernama Yuda Permana menyarankan agar kami menanyakan langsung kepada pimpinannya, saat itu Kepala Kantor BPN sedang tugas di lapangan sehingga tidak ada penjelasan atau keberadaan SHM No 74 itu," imbuhnya.


Pada Senin 27 Mei 2024 Rakerhut dan kliennya kembali mendatangi BPN Asahan dan kembali gagal bertemu pimpinan dengan alasan tugas lapangan, sehari kemudian Rakerhut dan kliennya kembali mendatangi Kantor BPN Asahan dan dipertemukan dengan Kasi II Bidang Penetapan Hak, Elfijar Azan Syahputra yang mengaku tidak mengetahui permasalahan yang sebenarnya karena baru pindah tugas, sembari berjanji akan menyampaikan kepada pimpinannya.


"Karena sudah berulang kali kami datang tanpa ada jawaban, pada hari Senin 6 Juni 2024 kami diterima staf bernama Elfijar yang mengaku SHM No 74 sudah dikembalikan kepada Julianty, hingga kini Kakan BPN Asahan tidak ada tanggungjawab, padahal sesuai Peraturan Kepala Kementerian ATR/BPN RI No 4 Tahun 2006 tentang Tupoksi secara tegas tidak ada mengatur kewenangan Kepala Kantor BPN menyimpan SHM atau surat lainnya milik masyarakat," katanya.


Pemecahan sertifikat SHM No 74 terungkap berawal pada saat dilakukan sita eksekusi dan pencocokan yang digelar, Jumat 30 Agustus 2024 di lokasi objek perkara di Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai Asahan. Ternyata SHM No 74 telah dipecah menjadi 4 bidang surat setelah Rakerhut dan kliennya mendapatkan foto copy SHM No 482, 483, 484 dan 485, diperkuat dengan adanya penjelasan dari Kantor BPN Sumut dengan melampirkan surat dari BPN Asahan.


"Padahal SHM No 74 atas nama Julianty sesuai putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Pengadilan Tinggi Medan, sudah dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, bahkan dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung dengan surat putusan Nomor 736 tanggal 20 Maret 2024, sehingga demi hukum SHM No 74 atas nama Julianty tidak dapat dipergunakan lagi," terang Rakerhut.


Lanjut Rakerhut, terkait objek perkara SHM No 74 yang berlokasi di Asahan Mati, telah dilakukan eksekusi pengosongan yang dilakukan PN Tanjungbalai dan pelaksanaan eksekusi telah selesai digelar, sedangkan objek perkara telah diserahkan kepada kliennya. "Untuk balik nama Ketua Pengadilan melalui panitera telah menyampaikan surat ke BPN Asahan. Pada Maret kemarin kami ke BPN Asahan untuk menanyakan persyaratan balik nama dan sekaligus menyerahkan berkas putusan PN, PT dan MA."


Beberapa hari kemudian pihak BPN Asahan meminta kami untuk menyerahkan 4 SHM pemecahan dari SHM No 74, padahal yang menandatangani pemecahan adalah Kakan BPN Asahan itu sendiri. Seyogyanya SHM No 74 atas nama Julianty tidak bisa dipecah karena cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum sama sekali," tambahnya.


Gerah dengan sikap BPN Asahan, Rakerhut mengingatkan jika setelah surat somasi yang ditujukan kepada Kakan BPN Asahan tidak dijawab dalam satu pekan setelah surat diterima, maka masalah ini akan dibawa ke jalur hukum. "Kalau dalam satu pekan setelah surat diterima tak juga dijawab, kita pastikan jalur hukum solusinya. Itu jika BPN tidak juga melakukan balik nama kepada Sutanto dan Tjin tjin sesuai amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap."


"Kita minta BPN Asahan segera menarik 4 SHM hasil pemecahan dan segera proses balik nama sesuai putusan pengadilan, jika tidak dilaksanakan akan kita pidanakan sesuai Pasal 372 atau Pasal 374 tentang penggelapan dan Pasal 263 atau Pasal 266 KUHPidana tentang penggunaan surat palsu," tegas Rakerhut.


(HP)

TerPopuler