Asahan, Peristiwa24.id.- Pelabuhan swasta atau tangkahan tambatan kapal ikan milik CV AJA (Asahan Jaya Abadi) Jalan Tanjung Berombang, Dusun V, Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara telah mengantongi Izin serta sejumlah persyaratan administrasi lainnya.
Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Asahan Azmi Hardiansyah Fitrah di Ruang Rapat Komisi A DPRD Kabupaten Asahan pada hari Selasa 25/03/25 yang berada di jalan Jendral Ahmad Yani ( lintas Sumatera)
Dalam rapat dengar pendapat tersebut, pihak CV AJA (Asahan Jaya Abadi) tidak hadir dengan alasan sedang melakukan medical Chek Up dan jauh sebelum surat RDP disampaikan telah melakukan jadwal medical Chek Up dan sebelumnya pihak perusahaan juga telah memberikan surat konfirmasi tidak dapat menghadiri RDP yang dititipkan kebagian umum DPRD Asahan ( bukti tanda terima terlampir ) yang tandatangani oleh direktur CV AJA dan bersamaan dengan surat konfirmasi juga melampirkan bukti autentik tentang perizinan CV AJA
Akan tetapi, oleh Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Asahan Azmi Hardiansyah Fitrah menilai surat pemberitahuan dari CV AJA tersebut adalah surat bodong, dengan alasan karena tidak menyebutkan secara jelas soal keterangan berobatnya.
"Menurut saya, surat dari CV AJA ini adalah bodong, karena hanya menyebutkan berobat ke luar tanpa menyebutkan secara rinci. Namun demikian, saya akan tetap membacakannya supaya kita semua yang hadir disini mendengarnya," ujar Azmi Hardiansyah Fitrah dan langsung membacakan surat yang dikirimkan oleh pihak CV AJA tersebut.
Usai membacakan isi suratnya, selanjutnya Azmi Hardiansyah Fitrah mengungkapkan bahwa bersama dengan surat tersebut, CV AJA juga melampirkan photocopy dari dokumen atau izin pendirian pelabuhan atau tangkahan tambatan kapal milik CV AJA. Oleh Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Asahan ini menilai, bahwa dokumen atau izin pendirian bangunan tidak sesuai dengan lokasinya berdasarkan laporan dari So Huan dan Julianty, SE.
"Lokasi izin mendirikan bangunan yang dimohonkan ini tidak sesuai dengan lokasi dari bangunan, begitu kan pak so huan," ujar Azmi Hardiansyah Fitrah yang di amini oleh So Huan.
Untuk diketahui, So Huan dan isterinya Jurianti, SE turut hadir dalam rapat dengar pendapat tersebut atas undangan dari Komisi A DPRD Kabupaten Asahan sebagai pihak yang mengaku adalah pemilik sah dari lokasi berdirinya bangunan pelabuhan atau tangkahan tambatan kapal milik CV AJA di Desa Asahan Mati tersebut walaupun sebelumnya, telah dinyatakan kalah dalam perkara gugatan hingga ke tingkat Mahkamah Agung RI bahkan sudah dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Tanjungbalai.
Dengan alasan pihak CV AJA tidak hadir pada hari itu, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Asahan, Azmi Hardiansyah Fitrah menyatakan rapat dengar pendapat di skors sementara sampai pihak CV AJA dapat hadir.
"Jika pihak CV AJA tidak bisa hadir dalam rapat berikutnya, kita akan minta bantuan dari pihak kepolisian untuk menghadirkannya," ujar Azmi Hardiansyah Fitrah menutup rapat dengar pendapat pada hari itu.