Sutia Korban Intimidasi dan Pengancaman Dari Belasan OTK,Diduga Salah 1 Pelaku Pekerja Dari Leasing Kredit

Sutia Korban Intimidasi dan Pengancaman Dari Belasan OTK,Diduga Salah 1 Pelaku Pekerja Dari Leasing Kredit

Minggu, 09 Maret 2025, Maret 09, 2025
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!



Medan,Peristiwa24.id -

Seorang perempuan bernama Sutia Wulandari (39) warga Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh diduga menjadi korban pengancaman sejumlah orang tak dikenal.

Ia dan suaminya dikepung, diintimidasi hingga diancam akan dihabisi sekitar belasan orang.

Salah satu terduga pelakunya belakangan diketahui bernama Dika, diduga pekerja leasing Astra Credit Companies (ACC) Jalan Sisingamangaraja Medan.

Akibat kejadian tersebut, ia melapor ke Polrestabes Medan dengan nomor laporan STTLP/771/III/2025/Polrestabes Medan tanggal 6 Maret.

Sutia menerangkan, hal ini bermula ketika dirinya bersama suaminya berkendara menggunakan mobil Toyota Innova Reborn di Jalan Sutomo Medan, tepatnya depan 'Pajak Ular' dipepet beberapa mobil, lalu dikepung sekitar belasan pria, Selasa 4 Maret kemarin.

Mereka mengintimidasi dirinya dan suaminya sambil meminta keduanya turun dari mobil.

Karena tak mau turun, belasan orang diduga preman yang dipekerjakan oleh leasing menggembosi ban mobilnya.

"Intinya mereka mau kami turun dari mobil, mau berbicara tentang kredit mobil orang tua kami yang kami gunakan.

Saya takut suami saya ditikam, karena mereka maksa suami saya keluar,"kata Sutia, Sabtu (9/3/2025).

Sutia dan suaminya yang personel Polisi dari Polda Aceh sempat mau melaju, menabrak mobil yang menghalanginya.

Namun seorang pria diduga mengeluarkan kata-kata mengancam keduanya.

"Sempat kau tabrak mobil itu, habis kubuat,"ungkapnya.

Karena suasana semakin mencekam, Sutia menghubungi sejumlah anggota keluarganya dan akhirnya melapor ke Polsek Medan Timur.

Tak lama kemudian Polisi datang mencoba melerai, meski sempat berdebat panjang dengan belasan orang.

Sampai akhirnya, Polisi membawa Sutia dan juga suaminya ke Polsek Medan Timur, begitu juga dengan mobil mereka.

Di Polsek Medan Timur mereka dipertemukan dengan gerombolan orang yang menyetop mereka."Kami dibawa ke Polsek Medan Timur supaya biar aman."

Setibanya di Polsek Medan Timur, Sutia dipertemukan dengan pihak debt kolektor.

Namun ia kecewa, tanpa penyelesaian apapun tiba-tiba mereka disuruh foto bersama, padahal masalah belum kelar.

Ditambah, mobil yang mereka bawa malah diamankan ke Polsek, tak boleh dibawa pulang.

Belum lagi status mobil yang ditinggal ke Polsek tanpa status apakah ditahan dijadikan barang bukti, penitipan dan sebagainya.

"Kata Kanit Reskrim, mobilnya biar aman. Nanti 1x24 jam mobilnya bisa diambil. Ini sekadar titip,"katanya sambil menirukan ucapan Kanit Reskrim Polsek Medan Timur.

Sejak saat itu, sampai sekarang mobilnya masih diamankan di Polsek Medan Timur.Mereka tidak diperbolehkan mengambil mobil. Sedangkan status mobil tersebut tak jelas serah terimanya.

Usak membuat laporan, Sutia berharap Polisi segera menangkap Dika, diduga pekerja leasing Astra Credit Companies (ACC) Jalan Sisingamangaraja, dan kawan-kawannya.

Menurutnya, apa yang dilakukan para debt kolektor semena-mena, arogan hingga menimbulkan trauma dan ketakutan.

"Saya minta Polrestabes Medan menindaklanjuti laporan saya."

Asuransi Ditolak, Nasabah Sudah Meninggal Leasing Tetap Paksa Suruh Bayar Cicilan

Sutia menerangkan duduk perkara kenapa ia dan suaminya disetop belasan debt kolektor karena masalah cicilan mobil.

Mobil Toyota Innova Reborn yang ditumpanginya bersama sang suami merupakan atas nama ibu kandungnya, bernama Siti Aminah.

Mobil dibeli Siti Aminah secara kredit pada Maret 2023 lalu dengan Down Payment (DP) sekitar Rp 150 juta.Perbulannya, besaran cicilan mobil senilai Rp 6.750.000 selama 5 tahun dari tahun 2023 sampai tahun 2028.

Namun dua bulan kemudian, tepatnya 23 Maret 2023, ibunya meninggal dunia, disebut tanpa sakit apapun.

"Mobil ini punya ibu saya. Setelah mau masuk ke pembayaran cicilan kedua tiba-tiba ibu saya meninggal.

Dia gak sakit kronis, hanya jam 2 pagi sakit dan jam 10 nya meninggal dunia.

"Setelah ibunya meninggal, Juni 2023 Sutia melapor ke leasing Astra Credit Companies (ACC) Jalan Sisingamangaraja Medan, sekaligus menanyakan perihal asuransi.

Kemudian mereka diminta melengkapi berkas.Meski demikian, di bulan Juni ia tetap membayar cicilan mobil, cicilan kedua.

Bahkan cicilan dibayar selama setahun hingga Mei tahun 2024, meski ibunya sudah meninggal dunia.

"Tetap kami bayar. Sampai setahun."

Tiga bulan kemudian, September 2023, resepsionis leasing ACC bernama Novia menghubunginya kalau berkas pengajuan asuransi ditolak.

Lalu kemudian Sutia disuruh datang ke kantor leasing untuk mengajukan banding.

Pada Desember, ia kembali dihubungi kalau klaim asuransi ibunya supaya cicilan mobil lunas, kembali ditolak.

Alasan pihak leasing karena premi asuransi atau cicilan yang dibayarkan almarhum belum 90 hari.

Mereka menyebut ke Sutia, premi asuransi dihitung sejak tanggal kematian, bukan sejak cicilan pertama.

"Alasan penolakan premi belum 90 hari dari tanggal kematian, bukan sejak dibayar. Padahal cicilan saat itu gak pernah macet sama sekali. Artinya selama setahun cicilan mobil beserta asuransi kami bayar."

Sekira bulan Mei 2024, ia datang kembali ke leasing dan tetap ditolak klaim asuransi.

Sejak Juni 2024 hingga saat inilah ia tidak membayar cicilan mobil karena merasa ada kejanggalan dalam klaim asuransi ibunya sebagai debitur meninggal dunia, tapi tetap disuruh bayar cicilan.

"Sejak bulan Juni 2024, saya gak bayar lagi. Kenapa gak bayar, karena tidak ada kejelasan mengenai asuransi ibu saya, padahal sudah meninggal."

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto mengatakan pihaknya sudah menerima laporan Sutia.

Saat ini mereka masih memeriksa laporan soal dugaan pengancaman dan sebagainya.

Rencananya, pihaknya akan mengklarifikasi Sutia dan pihak yang dilaporkan, yakni karyawan leasing Astra Credit Companies (ACC) bernama Dika dan kawan-kawannya.

"Laporannya sudah diterima dan pasti ditindaklanjuti. Mungkin dalam waktu dekat akan diundang klarifikasi,"kata AKBP Bayu Putro Wijayanto.

Mengenai mobil Sutia yang ditahan di Polsek Medan Timur tanpa serah terima dan status sebagai apa, Bayu menyebut masih menunggu pemilik aslinya yang bisa menunjukkan berkas kepemilikan.

"Kalau mobil tersebut tidak bersurat sementara diamankan, menunggu pemiliknya siapa. Nanti kalau bisa mengeluarkan BPKB, dan sertifikat, berarti yang bersangkutan. Namun apabila tidak bisa, kita juga menunggu laporan leasing apakah sudah ada laporan fidusia belum."

Mengenai hal ini,masih berupaya mengubungi pihak Astra Credit Companies (ACC) Jalan Sisingamangaraja Medan.

Salah satu pegawai ACC menyarankan menanyakan langsung ke pihak asuransi, mengenai penolakan.

"Bisa langsung ke asuransinya,"singkatnya.

Sumber : Tribunnews.com

TerPopuler