Sat Resnarkoba Tebing Tinggi Gagalkan Peredaran Narkotika di Wilayah Hukumnya

Sat Resnarkoba Tebing Tinggi Gagalkan Peredaran Narkotika di Wilayah Hukumnya

Jumat, 21 Maret 2025, Maret 21, 2025
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!

 


Tebing Tinggi,Peristiwa24.id -ini

Personel Sat Resnarkoba  Polres Tebing Tinggi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu diwilayah hukumnya pada Minggu dini hari (9/3/2025).

Adalah seorang pria berinisial RJ alias Juli (44), warga Jalan Sudirman Kelurahan Sri Padang, Kota Tebing Tinggi diamankan petugas dengan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu serta barang bukti lainnya.

"Pelaku ditangkap petugas saat berada di Jalan Sudirman. Dari tangan pelaku, petugas menemukan dua bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 1,78 gram", jelas Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono pada Jumat (21/3).

Menurutnya, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi. Pemberantasan akan terus dilakukan dengan tindakan tegas terhadap peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.

"Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tebing Tinggi guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang sesuai dengan perbuatannya", pungkas Kasi Humas.

Sumber : Indometro.id

TerPopuler