Ronald Tanur Hadir Sebagai Saksi di Persidangan

Ronald Tanur Hadir Sebagai Saksi di Persidangan

Selasa, 04 Maret 2025, Maret 04, 2025
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!

 


Jakarta,Peristiwa24.id -

Sidang lanjutan kasus dugaan suap 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya (Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo) terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.Basuki yang merupakan salah satu Penasehat Hukum Heru Hanindyo dari Kantor Hukum ADRIANTO ROMDONI SUMARNO & PARTNERS. Ia mengatakan, karena apa yang beredar di media sosial (medsos) saat itu, beberapa bulan yang lalu tentang kasus kematian Dini Sera Afrianti, dan fakta persidangan pada Selasa tanggal 25 Februari 2025, jauh berbeda, saat dihadirkan saksi Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Disamping itu juga, bahwa saksi Ronald Tannur mengatakan tidak pernah kenal dan tidak pernah bertemu dengan klien kami Heru Hanindyo, itu kesaksian Ronald Tannur dihadapan majelis hakim.

Terkait putusan vonis bebas Ronald Tannur oleh ketiga hakim tersebut di Pengadilan Negeri Surabaya. “Bahwa seorang hakim memutus perkara itu bukan berdasarkan sesuatu yang viral di sosial media, tapi dasarnya adalah fakta fakta persidangan yang terungkap saat itu, dan keyakinan hakim itu sendiri,” ucap Basuki.

Menurut kesaksian yang diucapkan Ronald Tannur di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bahwa tidak ada bukti penganiayaan terhadap Dini Sera, bukti video CCTV saat berada di salah satu lift Blackhole KTV tersebut, JPU tidak bisa membuktikan video CCTV tersebut dihadapan 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut. Dini Sera dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit National Hospital Surabaya, saat di parkiran basement Blackhole KTV keadaan Dini Sera masih hidup.

Sumber : indometro.id

TerPopuler