Tangerang Peristiwa 24.-Proyek kegiatan Penataan Halaman Gedung dari anggaran APBD 2025 Kab Tangerang Kecamatan Sukamulya yang Beralamat di jln Desa Sukamulya Kubang RT/RW 006/002 , diduga melanggar keterbukaan informasi publik (KIP) Tidak adanya Aturan Panjang dan Lebar Kegiatan di Papan proyek yang di Pampang,Selasa 25/03/2025
Pasalnya, papan proyek ataupun keterbukaan informasi publik (KIP) telah di sahkan oleh UUD nomor 14 tahun 2008 tentang akses informasi di badan publik untuk jaminan kepastian khususnya bagi masyarakat untuk memberikan informasi yang benar dan akurat terkait proyek yang telah dilaksanakan.
Selain itu, pelaksanaan proyek Penataan Halaman Gedung ada indikasi kurang maksimal hal ini seharusnya lebih diperhatikan oleh pihak pemerintah daerah karena selain melanggar keterbukaan informasi publik (KIP) yang seharusnya menjadi hak masyarakat untuk mengetahui berapa panjang dan Lebar Tiang penyangga yang tidak di publikasikan di papan proyek
M. Sitanggang selaku anggota LSM SIMBA Indonesia memaparkan terkait papan proyek yang diduga tidak Lengkap nya Aturan Kegiatan,Seperti panjang dan lebar proyek kegiatan, Tidak Transparan
Kata Sitanggang, selain itu Jarak Penyanggah plapon sangat Renggang Sekitar 2 meter lebih ini keliatan nya tidak sesuai dengan spek nya, serta kurang maksimal
Saat awak media mencoba konfirmasi dengan pihak Kecamatan Sukamulya belum dapat di konfirmasi terkait Kegiatan ini
Pemerintah Kabupaten Tangerang harus tindak tegas apabila ada kecurangan dalam suatu pekerjaan yang diduga kurang maksimal, sehingga anggaran APBD Kecamatan Sukamulya ini bisa berjalan sesuai rencana yang telah ditetapkan.
Laporan:L.Tamba