Tanjungbalai/Sumut, Peristiwa24.id - Polres Tanjungbalai melaksanakan pengamanan pemulangan 12 Warga Negara Indonesia (WNI) yang dideportasi oleh negara Malaysia.
Kegiatan pengamanan tersebut digelar di Pelabuhan Teluk Nibung, Jalan Pelabuhan, Lingkungan III, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai dan diikuti oleh tim pengamanan dari Polres Tanjungbalai, Imigrasi dan BP2MI, pada Selasa 25 Maret 2025 pukul 16.15 WIB.
Kapolres Tanjungbalai melalui Kanit Reskrim polsek teluk nibung selaku perwira pengendali Ipda S. Sinulingga di lokasi kegiatan mengatakan bahwa kegiatan ini memastikan proses pemulangan berjalan dengan lancar dan aman.
"Kami berharap kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar dan aman, serta dapat membantu WNI yang dideportasi untuk kembali ke tanah air dengan selamat," sebut Sinulingga.
"Dari total 12 WNI yang dideportasi, 8 orang di antaranya adalah laki-laki, sedangkan 4 orang lainnya adalah perempuan."
"Mereka dideportasi oleh negara Malaysia karena berbagai alasan, termasuk melanggar peraturan imigrasi dan bekerja tanpa izin."
"Setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan secara menyeluruh, kemudian seluruh WNI yang di deportasi di kawal menuju angkutan untuk dibawa ke kantor imigrasi yang selanjutnya pihak imigrasi berkoordinasi dengan pihak disnaker dan BP2MI, dan selanjutnya para WNI di kembalikan ke Kabupaten Kota masing masing," pungkas Ipda Sinulingga.
(Kaperwil)