Polisi Tangkap Pemilik Kios Pupuk Suardi Yang Menjual Diatas HET Dan Merasa kebal hukum

Polisi Tangkap Pemilik Kios Pupuk Suardi Yang Menjual Diatas HET Dan Merasa kebal hukum

Sabtu, 15 Maret 2025, Maret 15, 2025
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!

Polisi Tangkap Pemilik Kios Pupuk Suardi Yang Menjual Diatas HET Dan Merasa kebal hukum





Tulang Bawang-Peristiwa24.id HET (harga eceran  tertinggi) pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 telah diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian RI No. 644/kPTS/SR.310/M/ 11/2024. Dalam keputusan tersebut, HET pupuk bersubsidi di tingkat kios atau pengecer ditetapkan sebesar Rp2.250/kg untuk Urea, NPK Phonska Rp2.300/kg, NPK untuk Kakao Rp3.300/kg, dan Pupuk Organik Rp800/kg.


Pupuk Indonesia juga mengingatkan kepada seluruh mitra kios bahwa pelanggaran HET pupuk bersubsidi dapat dikenai ancaman pidana berdasarkan Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001. Sanksinya meliputi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.


Menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dapat dikenakan pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

Selain pidana, pelaku juga dapat dikenakan sanksi lain, seperti Kewajiban mengembalikan selisih harga kepada petani yang dirugikan

Pemasangan spanduk komitmen untuk menjual pupuk sesuai HET dan Putus kerja sama dengan kios atau distributor yang terlibat


Agar semua pihak tau para petani di kampung batu ampar Menjerit karena mahalnya Penebusan Pupuk bersubsidi melebihi harga eceran Tertinggi (HET) di Kios Sumber rezeki dan bahkan bebas dijual diluar/tidak tergabung dengan kelompok tani di Kampung batu ampar kecamatan Gedung aji baru kabupaten Tulang Bawang provinsi Lampung.


Pupuk bersubsidi Jadi Ajang Bisnis Ilegal Bagi Oknum Pengecer, Kios Sumber rezeki Demi meraup keuntungan dan memperkaya diri sendiri yang nilai nya sangat Fantastis Tanpa Memperdulikan Nasib Para Petani Yang Kewalahan untuk membeli Pupuk Bersubsidi tersebut.


Terpisah beberapa petani di kampung batu ampar yang tidak dimediakan namanya meminta kepada pemerintah daerah dan APH (aparat penegak hukum) khususnya kepolisian agar bisa menangkap dan menindak lanjuti prihal masalah ini agar kios sumber rezeki ini bisa di tutup dan dilaporkan kepupuk Indonesia bila perlu dipidanakan karena sangat merugikan kami para petani supaya kedepannya kami bisa mendapatkan pupuk bersubsidi ini dengan mudah dan harga nya sesuai dengan ketentuan pemerintah.tegas mereka. (Robinsah) 

TerPopuler