Medan,Peristiwa24.id -
Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumut menggagalkan pengiriman tiga orang calon pekerja migran Indonesia ilegal (PMI) yang akan dikirim ke negara Malaysia.
Tiga korban yang berhasil diselamatkan semuanya berjenis kelamin perempuan.
Mereka diamankan di Jalan Juanda, Kota Medan saat akan dikirim ke Malaysia melalui jalur darat ke Riau menggunakan mobil pribadi oleh seorang agen berinisial SM.Kasubdit Renakta AKBP Parulian Samosir mengatakan, pengungkapan berlangsung pada Senin 3 Maret kemarin malam, setelah pihaknya mendapat laporan adanya tiga perempuan hendak diberangkatkan ke Malaysia sebagai pekerja tidak sesuai prosedur."Setelah mendapat informasi, kami menyelidikinya dan berhasil menggagalkan 3 orang calon pekerja migran Indonesia tidak sesuai prosedur. Selain 3 korban, 1 agen diamankan,"kata Kasubdit Renakta AKBP Parulian Samosir, Selasa (4/3/2025).
AKBP Parulian mengungkap, sebelum mengamankan korban dan satu tersangka, Polisi sempat ke kediaman agen berinisial SM di Kota Binjai, namun kosong.Lalu Polisi yang sudah mendapat informasi mereka sudah bergerak ke Dumai, Riau, kemudian mereka mengejarnya hingga akhirnya bisa menghentikan mobil yang ditumpangi korban dan tersangka.Di dalam mobil inilah ditemukan tiga orang perempuan, satu agen beserta saudara sepupunya dan seorang sopir.
Setelah diamankan, mereka dibawa ke Polda Sumut guna pemeriksaan.
Usai melakukan gelar perkara, Polisi menetapkan SM yang merupakan agen sebagai tersangka.SM diduga melanggar 81, subsider 83 tahun nomor 18 tahun 2017 tentang pidana bagi orang yang menempatkan pekerja migran Indonesia secara ilegal.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SM ditahan selama 20 hari kedepan."Mantan Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus ini membeberkan, modus tersangka memberangkatkan korban ke Malaysia berpura-pura sebagai pelancong.
Saat membuat paspor, tersangka mendikte korban supaya menjawab keperluan mereka ke Malaysia untuk berwisata.Mereka dijanjikan akan dipekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) dan digaji Rp 5 juta di Malaysia selama 2 tahun.
Sejak awal, tersangka tidak memungut biaya apapun kepada tiga orang korban.
Akan tetapi, begitu korban bekerja di Malaysia, selama 2 bulan tersangka SM akan memotong setengah dari gaji para korban sebagai keuntungannya.Tidak dipungut biaya di awal. Tapi gaji mereka selama 2 bulan dipotong nantinya,"ungkap AKBP Parulian.
Sumber : tribun.news