Jakarta,Peristiwa24.id -
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkapkan, ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) pertama kali ditemukan pada September 2024.
Menurut Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Satyawan Pudyatmoko, temuan tanaman ganja merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang ditangani Polres Lumajang.
Pada 18-21 September 2024, tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar TNBTS, Polres Lumajang, TNI hingga perangkat desa menemukan lokasi ladang ganja di Blok Pusung Duwur, Kecamatan Senduro dan Gucialit.
"Proses pemetaan dan pengungkapan lahan ganja dilakukan menggunakan teknologi drone," ujar Satyawan dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).
"Tim menemukan bahwa tanaman ganja berada di lokasi yang sangat tersembunyi, tertutup semak belukar lebat, serta berada di lereng yang curam," imbuh dia.
Setelahnya, tim gabungan membersihkan dan mencabut pohon ganja sebagai barang bukti.
Dalam pengungkapannya, polisi menetapkan empat tersangka yang merupakan warga Desa Argosari.
"Keempatnya saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang," jelas Satyawan.
Pihaknya lantas membantah informasi yang beredar mengenai penemuan ladang ganja terkait dengan pembatasan penggunaan drone ataupun rencana penutupan kawasan wisata di Taman Nasional itu.
Balai Besar TNBTS menjelaskan, pembatasan penggunaan drone di kawasan konservasi telah diatur sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Aturan ini juga sudah diterapkan sejak 2019 melalui SOP pendakian Gunung Semeru. "Kementerian Kehutanan memastikan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru," papar Satyawan.
Sumber : Kompas.com