Penangkapan Yang Tidak Manusiawi, Kompol Dedi Kurniawan Dilaporkan ke Propam Polda Sumut

Penangkapan Yang Tidak Manusiawi, Kompol Dedi Kurniawan Dilaporkan ke Propam Polda Sumut

Rabu, 12 Maret 2025, Maret 12, 2025
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!

 


Medan,Peristiwa24.id - 

Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut, Kompol Dedi Kurniawan, kembali terlibat dalam kontroversi setelah dilaporkan melakukan penangkapan tidak manusiawi terhadap seorang warga Tanjungbalai, Rahmadi (33). Penangkapan tersebut diduga tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan bahkan disertai dengan tindakan penganiayaan.


Sebelumnya, Kompol Dedi Kurniawan semasa berpangkat AKP dan menjabat sebagai Wakapolsek Medan Helvetia dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pemerasan terhadap seorang pemuda bernama Jefri Suprayudi.


Diduga memiliki backingan atau dukungan yang kuat, peristiwa pemerasan yang dilakukan Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 2008 ini dianggap angin lalu sehingga Dedi Kurniawan naik pangkat sebagai Kompol dan menduduki jabatan 'basah' di Polda Sumut.


Karena diduga memiliki backingan yang kuat itulah Kompol Dedi Kurniawan kini kembali berulah dengan melakukan penangkapan terhadap Rahmadi (33), warga Jalan SMU Negeri 3 Lingkungan IV, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.


"Kehadiran kita di sini untuk melaporkan Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut, Kompol Dedi Kurniawan atas penangkapan klien kami yang dituding memiliki narkotika," ujar Kuasa Hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan dan Ronald M Siahaan sembari menunjukkan surat yang disampaikan kepada Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Bambang Tertianto di Mapolda Sumut, pada Selasa, (11/3/2025).


Selain itu, lanjut dijelaskan Suhandi Umar Tarigan, penangkapan terhadap kliennya juga tidak berprikemanusiaan yakni adanya penganiayaan yang cukup parah.


"Bukti-bukti rekaman CCTV sangat jelas. Bahkan viral di sejumlah platform Media Sosial, Kompol Dedi Kurniawan melakukan penganiyaan terhadap klien kami saat penangkapan pada hari Senin malam, tanggal 3 Maret 2025," jelas Umar Tarigan.



Kemudian, ungkapnya, penangkapan yang tidak sesuai prosedur itulah alasan pihkanya melaporkan Kompol Dedi Kurniawan ke Bid Propam Polda Sumut.


"Penangkapannya tidak manusiawi. Tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) kepolisian saat melakukan penangkapan. Kemudian, cendrung dipaksakan karena saat penangkapan, dari tangan klien kami sama sekali tak ditemukan Narkotika," ungkap Suhandi Umar Tarigan.


Ditanya apa langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh pihaknya, dengan tegas Suhandi Umar Tarigan mengatakan akan menempuh jalur hukum.


"Selain melaporkan ke Propam, kasus ini juga akan kita Prapidkan. Karena, berdasarkan keterangan klien kami, ia samasekali tidak memiliki narkotika seperti yang dituduhkan," tegasnya.


Apalagi, saat penangkapan, Narkotika yang dituding milik klien kami itu tidak diperlihatkan oleh personel yang dipimpin Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut, Kompol Dedi Kurniawan.


"Namun, setelah klien kami dibawa berkeliling, barulah petugas menunjukkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 gram. Tentu saja, klien kami tidak menerima kondisi ini dan memutuskan untuk melakukan upaya hukum," kata Umar.


Kemudian, masih menurut Umar, penyidik Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut tidak memberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya.



"Padahal, kami sudah meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) klien kami, tapi penyidik tidak memberikannya. Hal ini membuat kami curiga kuat bahwa ada yang tidak beres di Ditresnarkoba Polda Sumut, ada sesuatu yang ditutup-tutupi oleh mereka," imbuhnya.


Oleh karena itu, menurut Umar, pihaknya meminta kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Sumut, dan pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan keadilan kepada kliennya.


"Tujuannya agar di kemudian hari tidak terjadi kasus serupa. Tidak ada lagi 'Dedi Kurniawan-Dedi Kurniawan' lainnya di Korps Bhayangkara yang sama-sama kita cintai ini," pungkasnya.


Sebelumnya, Kapolda Sumut yang saat itu dijabat oleh Irjen Martuani Sormin, telah mencopot AKP Dedi Kurniawan dari jabatannya sebagai Wakapolsek Medan Helvetia. Pencopotan ini terjadi setelah korban membuat pengaduan ke Polda Sumut dengan nomor LP Pengaduan Nomor: SPSP2/3419/XI/2020/BAGYANDUAN, tertanggal 27 November 2020.


Pencopotan Kompol Dedi Kurniawan sebagai Wakapolsek Medan Helvetia saat itu dilakukan dalam rangka pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan senilai Rp200 juta yang dilakukannya terhadap seorang pemuda bernama Jefri Suprayudi.


Dengan adanya laporan ini, diharapkan pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan yang tepat dan memberikan keadilan kepada korban. Kasus ini juga diharapkan dapat menjadi peringatan bagi oknum-oknum yang masih melakukan tindakan tidak profesional dan melanggar hukum.


  (Kaperwil)

TerPopuler