Masa aksi Minta PN Tanjungbalai Jatuhi Hukuman Berat Atas Penganiayaan

Masa aksi Minta PN Tanjungbalai Jatuhi Hukuman Berat Atas Penganiayaan

Kamis, 06 Maret 2025, Maret 06, 2025
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!


Tanjungbalai, Peristiwa24.id.-

Kasus  penganiayaan yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang Timur Kabupaten Asahan Sahlan berbuntut panjang. Masyarakat  berdemonstrasi di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Kamis (6/3/2025), menuntut kades tersebut mundur dari jabatannya.


Fahmi dalam orasinya meminta Pengadilan Negeri Tanjungbalai untuk menjatuhi hukuman seberat-beratnya atas penganiayaan yang dilakukan Kades Sei Lunang bersama anak nya Asri terhadap korban Abad.


"Kami meminta agar Sahlan segera di copot dari jabatannya karena perbuatan tersangka sangat melukai hati masyarakat Desa Sei lunang", tegas Fahmi


Sembari membawa spanduk tuntutan  yang bertuliskan “Hukum kades arogan, Sewenang-wenang, Peremanisme”.


Selanjutnya Akbar Kesuma  Panjaitan perwakilan masa aksi dalam orasinya meminta kepada pihak Pengadilan Negeri Tanjungbalai untuk memberikan keadilan kepada korban yang menjadi cacat akibat perbuatan tersangka.


" Kami meminta Pengadilan untuk segera memberatkan hukuman sesuai pasal 170 ayat 3 kepada tersangka", tutupnya.


Aspirasi  masyarakat di terima langsung oleh Humas Pengadilan Negeri dan Mengucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah hadir untuk menyampaikan aspirasi. Untuk saat ini belum ada tuntutan dan masih proses pemeriksaan saksi.


” kami berharap masyarakat memberi kepercayaan kepada Pengadilan Negeri Kota TanjungBalai untuk memproses persidangan kepada tersangka". Tutupnya.



TerPopuler