Kios Sumber Rezeki Menjual Pupuk Subsidi di Atas HET Akan di Cabut Izin Usaha

Kios Sumber Rezeki Menjual Pupuk Subsidi di Atas HET Akan di Cabut Izin Usaha

Senin, 17 Maret 2025, Maret 17, 2025
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!




Tulang Bawang-Peristiwa24.id Penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. Pupuk bersubsidi seharusnya menjadi solusi bagi petani agar dapat meningkatkan hasil produksi pertanian tanpa terbebani biaya yang tinggi.


“Pupuk subsidi dirancang untuk meringankan beban petani. Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih ada kios yang menjual pupuk di atas HET. Ini tidak hanya merugikan petani, tetapi juga bertentangan dengan tujuan Presiden Prabowo Subianto dalam mendukung sektor pertanian dan program ketahanan pangan nasional,”Menurut Budi Selaku ketua lembaga libra tulang bawang 


Budi mengatakan, penjualan pupuk di atas HET semakin memperburuk kondisi petani, terutama di daerah terpencil yang memiliki akses terbatas ke pasar. Praktik ini menciptakan ketidakadilan dalam distribusi bantuan pemerintah, di mana hanya petani yang mampu dan bisa membayar harga lebih tinggi yang dapat memperoleh pupuk bersubsidi.


“Kami mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas dalam menegakkan regulasi, memastikan harga pupuk subsidi sesuai dengan HET, serta memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar aturan. Ini penting demi melindungi kepentingan petani dan keberlanjutan sektor pertanian,” sambungnya.


Hasil investigasi yang dilakukan di lapangan, kios sumber rezeki milik suardin yang berada di batu ampar kabupaten tulang bawang yang menjual bebas pupuk bersubsidi di atas HET (harga eceran tertinggi) tim media ini juga telah mengantongi bukti pembelian dari kelompok tani (poktan) dari kios sumber rezeki milik suardin yang menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Penjualan pupuk bersubsidi di kios sumber rezeki tercatat melebihi HET dengan harga yang mencapai Rp 145.000, Rp 150.000, Rp 160.000, bahkan Rp 170.000 per sak. 


“Tindakan ini jelas melanggar Peraturan Menteri (Permen) Nomor 49 Tahun 2020, Bab V Pasal 12, yang mengatur harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi. Seharusnya, poktan membeli pupuk kepada kios dengan harga Rp 112.500 per sak atau Rp 2.250 per kilogram untuk urea, serta Rp 115.000 per sak atau Rp 2.300 per kilogram untuk NPK,” ujar budi.


“Ini menunjukkan adanya pembiaran terhadap masalah ini. saya berharap ke depannya pemerintah bisa lebih cepat dalam menanggapi temuan-temuan serupa. Respon cepat dan tegas dibutuhkan agar petani tidak terus dirugikan,” pinta budi.


Lebih lanjut budi juga menyoroti lemahnya sistem pendataan dan serapan pupuk bersubsidi. Data yang tidak sinkron antara Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) dengan kios resmi menimbulkan kekhawatiran soal transparansi dan integritas distribusi.paparnya 


Dirinya meminta agar distributor tegas menindak kios yang melanggar aturan harga, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha. “Kami mendorong distributor mengevaluasi dan mencabut izin usaha kios sumber rezeki milik suardin yang melanggar. Ini demi menjaga ketertiban dan kelancaran distribusi pupuk bersubsidi,” tambahnya 


Jika tidak ditutup kami akan menggelar audiensi terbuka di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tulang bawang Kegiatan ini bertujuan untuk mengadvokasi dan mengklarifikasi dugaan penyimpangan dalam distribusi pupuk bersubsidi yang dinilai merugikan kelompok tani di wilayah batu ampar.


Audiensi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten tulang bawang, Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, serta distributor pupuk bersubsidi tutupnya. (Robinsah)

TIM. yantoni 

TerPopuler