Ketum AKPERSI Akan Mengantarkan Dokumen Lahan Kebun Laras PT PN IV Hasil Investigasi Ke Kejaksaan Agung Lalu Meminta Audit Menyeluruh

Ketum AKPERSI Akan Mengantarkan Dokumen Lahan Kebun Laras PT PN IV Hasil Investigasi Ke Kejaksaan Agung Lalu Meminta Audit Menyeluruh

Rabu, 19 Maret 2025, Maret 19, 2025
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!


Sumatera Utara peristiwa 24. Id – Perjuangan dalam menegakan  keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia terus berlanjut bahkan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia ( AKPERSI) turun langsung untuk melakukan investigasi serta wawancara kepada masyarakat yang lahannya dirampas oleh PTPN IV. Bahkan langsung mengumpulkan bukti – bukti autentik yang menjelaskan keaslian dokumen bahwa lahan  Kebun Laras unit usaha PTPN IV Regional II (dulu PTPN IV) yang berasal dari nasionalisasi perusahaan Belanda, yakni Laras Rubber Estate Ltd dan Malayan Rubber Loan & Agency Cooporation Limited serta N.V. Handelsvereeniging Amsterdam.


Bahkan warga dalam hal ini Kelompok Tani Mekar  Jaya  sudah berjuang bersama warga untuk meminta keadilan tapi seperti menembus tembok besar yang dikelilingi oleh orang – orang yang punya kekuasaan dan diduga punya kebiasaaan menindas rakyat. Baru – baru ini di Provinsi Jawa Barat pun Gubernur melakukan  eksekusi  tempat wisata yang diduga mendapatkan izin dari PT PV.  Sesuai dengan Komitmen Presiden  Prabowo Suianto untuk memerangi koruptor – koruptor di Indonesia tidak terkecuali  perusahaan BUMN bahkan kalau melihat berita  baru – baru ini perusahaan  Pertamina dan PLN sudah dilakukan pemeriksaan maka sudah seharusnya Perusahaan PT PN pun juga dilakukan pemeriksaan karena di BUMN yang satu ini dugaan banyak mengambil dan merampas lahan warga serta tidak menjalankan HGU yang sebenarnya.


Pada hari  Rabu  Tanggal 12 Maret 2025, AKPERSI bersama Kelompok Tani sempat mendatangi Kantor Wilayah PT PN IV di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara untuk menanyakan terkait hal ini dan langsung bertemu dengan bagian Humas Pak Bobby dan juga Legal Aset Pak Jefri . Dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia  yang diberikan Kuasa Pendampingan oleh Kelompok Tani  Mekar Jaya sempat menanyakan kepada pihak Humas terkait mediasi dan Pengrusakan Makam serta Pengusiran secara paksa kepada warga.


“ Apakah sebelumnya pihak PT PN IV sudah pernah melakukan mediasi terhadap warga terkait Perusahaan BUMN ini mengambil paksa lahan mereka yang diluar HGU. Dan ternyata pihak humas mengatakan belum pernah bahkan  kita juga membawa bukti – bukti dokumen yang menjelaskan bahwa  lahan warga yang diambil sudah di luar HGU. Bahkan yang menjadi lucu mereka menunjukan link berita  kepada kita bahwa sudah diklarifikasi di media terkait lahan tersebut yaitu 

PTPN IV Regional II Bantah Rampas Tanah Warga di HGU Kebun Laras https://www.tvonenews.com/daerah/sumatera/307858-ptpn-iv-regional-ii-bantah-rampas-tanah-warga-di-hgu-kebun-laras

https://sumut.antaranews.com/berita/615037/ptpn-iv-regional-ii-bantah-rampas-tanah-warga-di-hgu-kebun-laras

https://www.liputan6.com/regional/read/5947519/dituding-rampas-tanah-warga-di-hgu-kebun-laras-ptpn-iv-regional-ii-beri-bantahan

setelah saya membaca beritanya PTPN IV Regional II Melalui Humas Regional II Ridho Saragih membantah telah merampas tanah warga seluas 658 hektare dan menghancurkan ribuan makam di areal HGU Kebun Laras, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara di bebarapa media siber  yang ada, dengan mengatakan tudingan tersebut tidak sesuai fakta dan berpotensi menyesatkan opini publik. Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kebun Laras PTPN IV Regional II senantiasa memastikan operasional Perusahaan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Mereka pastikan tidak ada penghancuran makam di area Kebun Laras yang sudah ber-HGU Nomor 6, tetapi faktanya semuanya itu jika dilihat Langsung di Lokasi areal maka  kebenaran di lapangan semua itu terlihat sudah sangat  hancur dan sudah terjadi sesuai realita dimana nisan makam di tanami komudite kelapa sawit yang kini menjepit makam sesuai gambar yang terlihat. Bahkan sebaliknya  isi statement  dari Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional II Muhammad Ridho Nasution tidak sesuai dengan data dan fakta dilapangan saat kami melakukan investigasi. Bahkan yang menjadi sangat menyayangkan terkesan adanya pembohongan  publik terkait beliau menyebutkan nomor HGU yang mengatakan kebun ini mengantongi sertifikat  HGU Nomor  6 padahal HGU yang berlaku HGU Nomor 48 yang dimana  itu terpasang plank di lokasi lahan tersebut,” Ujar Rino Triyono, S.Kom.,S.H.,C.IJ.,C.EJ.,C.BJ selaku orang nomor satu di AKPERSI.

 

Masih dengan Ketua Umum AKPERSI menambahkan , “ Jika memang mau membuktikan datanya kita membawa data dokumen runtutan dari HGU Nomor  6 sampai HGU Nomor 48 bahkan kita juga memegang data  berapa Hektar  HGU yang dibayarkan pajak. Jadi kalau bisa kita bisa bertemu pimpinan PT PN IV untuk duduk bersama  dalam pembuktian data yang benar sesuai dengan HGU terbaru nomor 48 yang sekarang masih terpasang plangnya di Lahan warga tersebut,” Ujar Rino dengan Tegas.


Pihak Humas mengatakan bahwa, “ baik pak, nanti kita bertemu lagi dan sekalian membawa dokumen aslinya tetapi dalam minggu depan,” Ujar Bobby Selaku Humas PT PN IV.


Setelah beberapa hari menunggu kabar untuk dijadwalkan pertemuan dan  berkomunikasi melalui Pak Bobby selaku Humas PT PN IV tak kunjung juga dibalas dan belum pasti. Maka Akpersi mencari informasi dari orang dalam PT PN IV  bahwa tidak akan ada pertemuan karena ada salah satu media maenstrem yang memberikan arahan untuk tidak untuk ditanggapi. Dalam hal ini AKPERSI terus melakukan investigasi dan wawancara untuk menelusuri  masalah tersebut dan Tim pun sudah mengetahui media  yang selama ini memberikan  arahan untuk tidak menanggapinya.

Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia ( AKPERSI) bersama kelompok tani akan mengantarkan seluruh Dokumen asli  ke Kejagung Republik Indonesia  untuk segera dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap lahan warga yang dirampas oleh PT PN IV dan juga akan ditembuskan kepada Pak Presiden Prabowo Subianto supaya untuk seluruh HGU yang dimiliki oleh PT PN  menjalankan dengan HGU yang terupdate sehingga lahan – lahan milik warga untuk segera dikembalikan  agar Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia akan dirasakan Masyarakat Indonesia.

Rilis DPP AKPERSI

TerPopuler