Sumatera Utara peristiwa 24. Id – Perjuangan dalam menegakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia terus berlanjut bahkan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia ( AKPERSI) turun langsung untuk melakukan investigasi serta wawancara kepada masyarakat yang lahannya dirampas oleh PTPN IV. Bahkan langsung mengumpulkan bukti – bukti autentik yang menjelaskan keaslian dokumen bahwa lahan Kebun Laras unit usaha PTPN IV Regional II (dulu PTPN IV) yang berasal dari nasionalisasi perusahaan Belanda, yakni Laras Rubber Estate Ltd dan Malayan Rubber Loan & Agency Cooporation Limited serta N.V. Handelsvereeniging Amsterdam.
Bahkan warga dalam hal ini Kelompok Tani Mekar Jaya sudah berjuang bersama warga untuk meminta keadilan tapi seperti menembus tembok besar yang dikelilingi oleh orang – orang yang punya kekuasaan dan diduga punya kebiasaaan menindas rakyat. Baru – baru ini di Provinsi Jawa Barat pun Gubernur melakukan eksekusi tempat wisata yang diduga mendapatkan izin dari PT PV. Sesuai dengan Komitmen Presiden Prabowo Suianto untuk memerangi koruptor – koruptor di Indonesia tidak terkecuali perusahaan BUMN bahkan kalau melihat berita baru – baru ini perusahaan Pertamina dan PLN sudah dilakukan pemeriksaan maka sudah seharusnya Perusahaan PT PN pun juga dilakukan pemeriksaan karena di BUMN yang satu ini dugaan banyak mengambil dan merampas lahan warga serta tidak menjalankan HGU yang sebenarnya.
Pada hari Rabu Tanggal 12 Maret 2025, AKPERSI bersama Kelompok Tani sempat mendatangi Kantor Wilayah PT PN IV di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara untuk menanyakan terkait hal ini dan langsung bertemu dengan bagian Humas Pak Bobby dan juga Legal Aset Pak Jefri . Dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia yang diberikan Kuasa Pendampingan oleh Kelompok Tani Mekar Jaya sempat menanyakan kepada pihak Humas terkait mediasi dan Pengrusakan Makam serta Pengusiran secara paksa kepada warga.
“ Apakah sebelumnya pihak PT PN IV sudah pernah melakukan mediasi terhadap warga terkait Perusahaan BUMN ini mengambil paksa lahan mereka yang diluar HGU. Dan ternyata pihak humas mengatakan belum pernah bahkan kita juga membawa bukti – bukti dokumen yang menjelaskan bahwa lahan warga yang diambil sudah di luar HGU. Bahkan yang menjadi lucu mereka menunjukan link berita kepada kita bahwa sudah diklarifikasi di media terkait lahan tersebut yaitu
PTPN IV Regional II Bantah Rampas Tanah Warga di HGU Kebun Laras https://www.tvonenews.com/daerah/sumatera/307858-ptpn-iv-regional-ii-bantah-rampas-tanah-warga-di-hgu-kebun-laras
https://sumut.antaranews.com/berita/615037/ptpn-iv-regional-ii-bantah-rampas-tanah-warga-di-hgu-kebun-laras
https://www.liputan6.com/regional/read/5947519/dituding-rampas-tanah-warga-di-hgu-kebun-laras-ptpn-iv-regional-ii-beri-bantahan
setelah saya membaca beritanya PTPN IV Regional II Melalui Humas Regional II Ridho Saragih membantah telah merampas tanah warga seluas 658 hektare dan menghancurkan ribuan makam di areal HGU Kebun Laras, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara di bebarapa media siber yang ada, dengan mengatakan tudingan tersebut tidak sesuai fakta dan berpotensi menyesatkan opini publik. Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kebun Laras PTPN IV Regional II senantiasa memastikan operasional Perusahaan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Mereka pastikan tidak ada penghancuran makam di area Kebun Laras yang sudah ber-HGU Nomor 6, tetapi faktanya semuanya itu jika dilihat Langsung di Lokasi areal maka kebenaran di lapangan semua itu terlihat sudah sangat hancur dan sudah terjadi sesuai realita dimana nisan makam di tanami komudite kelapa sawit yang kini menjepit makam sesuai gambar yang terlihat. Bahkan sebaliknya isi statement dari Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional II Muhammad Ridho Nasution tidak sesuai dengan data dan fakta dilapangan saat kami melakukan investigasi. Bahkan yang menjadi sangat menyayangkan terkesan adanya pembohongan publik terkait beliau menyebutkan nomor HGU yang mengatakan kebun ini mengantongi sertifikat HGU Nomor 6 padahal HGU yang berlaku HGU Nomor 48 yang dimana itu terpasang plank di lokasi lahan tersebut,” Ujar Rino Triyono, S.Kom.,S.H.,C.IJ.,C.EJ.,C.BJ selaku orang nomor satu di AKPERSI.
Masih dengan Ketua Umum AKPERSI menambahkan , “ Jika memang mau membuktikan datanya kita membawa data dokumen runtutan dari HGU Nomor 6 sampai HGU Nomor 48 bahkan kita juga memegang data berapa Hektar HGU yang dibayarkan pajak. Jadi kalau bisa kita bisa bertemu pimpinan PT PN IV untuk duduk bersama dalam pembuktian data yang benar sesuai dengan HGU terbaru nomor 48 yang sekarang masih terpasang plangnya di Lahan warga tersebut,” Ujar Rino dengan Tegas.
Pihak Humas mengatakan bahwa, “ baik pak, nanti kita bertemu lagi dan sekalian membawa dokumen aslinya tetapi dalam minggu depan,” Ujar Bobby Selaku Humas PT PN IV.
Setelah beberapa hari menunggu kabar untuk dijadwalkan pertemuan dan berkomunikasi melalui Pak Bobby selaku Humas PT PN IV tak kunjung juga dibalas dan belum pasti. Maka Akpersi mencari informasi dari orang dalam PT PN IV bahwa tidak akan ada pertemuan karena ada salah satu media maenstrem yang memberikan arahan untuk tidak untuk ditanggapi. Dalam hal ini AKPERSI terus melakukan investigasi dan wawancara untuk menelusuri masalah tersebut dan Tim pun sudah mengetahui media yang selama ini memberikan arahan untuk tidak menanggapinya.
Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia ( AKPERSI) bersama kelompok tani akan mengantarkan seluruh Dokumen asli ke Kejagung Republik Indonesia untuk segera dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap lahan warga yang dirampas oleh PT PN IV dan juga akan ditembuskan kepada Pak Presiden Prabowo Subianto supaya untuk seluruh HGU yang dimiliki oleh PT PN menjalankan dengan HGU yang terupdate sehingga lahan – lahan milik warga untuk segera dikembalikan agar Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia akan dirasakan Masyarakat Indonesia.
Rilis DPP AKPERSI