Medan, Peristiwa4.id -
Doli Hamonangan Manurung dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/3/2025).
Salah satu Ketua Organisasi Masyarakat Pemuda (OKP)didakwa melakukan penganiayaan terhadap anggota TNI.
Jaksa Penuntut Umum menilai perbuatan warga Jalan Orde Baru No. 50D, Kecamatan Medan Barat, itu telah memenuhi unsur melakukan penganiayaan terhadap prajurit TNI bernama Prada Defliadi Susanto yang mengakibatkan mata kirinya buta.
Dalam surat tuntutannya yang dibacakan di Ruang Sidang Cakra IX PN Medan, Jaksa menjerat Doli melanggar dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Doli Hamonangan Manurung oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun," ucap JPU Paulina.
Usai mendengar tuntutan, majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Selasa (18/3/2025) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa.
Dalam dakwaan diuraikan, kasus ini bermula pada Minggu (4/8/24) sekira pukul 00.30 WIB lalu.
Saat itu, terdakwa bersama Rahmad Dedi Silitonga, Willy Dian Lubis, dan Muh Iqbal menemui Marhen Ginta Saputra dan Theonardo Tamba di tempat hiburan Hall Retro Medan.
Namun, di sana terjadi keributan antara Marhen dengan orang yang tak dikenal, sehingga terdakwa bersama teman-temannya keluar dari tempat hiburan tersebut dan pergi ke arah Jalan Gatot Subroto tepatnya di Bundaran air mancur Medan.
Willy kemudian berkata kepada terdakwa bahwa dirinya melihat seorang laki-laki berbaju merah duduk di angkringan Jalan Gatot Subroto.
Menurut Willy, laki-laki tersebut merupakan orang yang ribut dengan Marhen di Hall Retro Medan.
Mendengar perkataan itu, terdakwa bersama teman-temannya pun selanjutnya mendekati angkringan tersebut. Setibanya di lokasi, mereka menemui sembilan prajurit TNI dari kesatuan Yonif 100 PS Namukur salah satunya Defliadi.
Tak lama kemudian, terdakwa bersama Willy, Rahmat, Marhen, Theonardo, serta beberapa orang lainnya menghampiri salah satu prajurit TNI tersebut yang bernama Arlen Sianturi.
Kemudian, terjadilah percekcokan antara terdakwa bersama teman-temannya dengan para prajurit TNI tersebut. Lalu, tiba-tiba terdakwa emosi dan terdakwa bersama teman-temannya memukul wajah Arlen.
Perkelahian pun tak terelakkan. Ketika itu, Arlen dipukuli ramai-ramai oleh terdakwa. Tak lama kemudian, terdakwa yang sebagian dari OKP datang kembali membawa senjata tajam untuk menyerang Arlen.
Melihat itu, Arlen pun berusaha menyelamatkan diri. Saat bersamaan, Defliadi berupaya menghindari tempat kejadian dan berlari ke arah Jalan Sekip tepatnya di depan minimarket Indomaret Sekip Medan.
Namun, tiba-tiba Defliadi ditabrak oleh satu unit sepeda motor dari rombongan geng motor.
Seketika Defliadi pun terjatuh dan langsung dipukuli beramai-ramai hingga tak sadarkan diri. OKP yang dipimpin terdakwa ada membawahi organisasi geng motor SL.
Sumber: Tribun-Medan.com