Kejati Sumut Berhasil Lakukan OTT Pada 2 Orang Terduga Korupsi Di Cabang Diknas Wilayah Batubara

Kejati Sumut Berhasil Lakukan OTT Pada 2 Orang Terduga Korupsi Di Cabang Diknas Wilayah Batubara

Sabtu, 15 Maret 2025, Maret 15, 2025
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!



Peristiwa24.id -

 Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua orang yang diduga terlibat dalam praktik korupsi di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara wilayah Batubara.



Dua orang yang diamankan dalam OTT tersebut adalah SLS (42), Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK, serta MK (48), Ketua MKKS SMA. Keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tingkat SMA dan SMK se-Kabupaten Batubara.


Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre W Ginting, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya praktik pungutan dari kepala sekolah SMA dan SMK di Batubara. Tim intelijen Kejati Sumut kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka.


"Kedua pelaku diduga melakukan pengumpulan dana dari para kepala sekolah SMA dan SMK di Kabupaten Batubara, yang berasal dari Dana BOS Tahun Anggaran 2025 untuk sekolah negeri dan swasta. Dana yang dipotong ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Adre kepada wartawan, Jumat 14 Maret 2025.


Dalam proses penyidikan, tim Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp319.000.000. Setelah mendapatkan dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan SLS dan MK sebagai tersangka.


Keduanya dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


"Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, kedua tersangka resmi ditahan selama 20 hari di Rutan Klas I Medan," tutup Adre. 

Sumber : Rmol

TerPopuler