Tangerang Peristiwa 24.-Proyek kegiatan Lanjutan Pemeliharaan Gedung PKK APBD 2025 Kab Tangerang Kecamatan Sukamulya yang beralamat di Desa SukamulyaRT/RW 006/002 ,diduga melanggar keterbukaan informasi publik (KIP) tanpa adanya penerbitan Aturan akses yang lengkap di Papan Proyek Kegiatan Selasa 25/03/2025
Pasalnya, papan proyek ataupun keterbukaan informasi publik (KIP) telah di sahkan oleh UUD nomor 14 tahun 2008 tentang akses informasi di badan publik untuk jaminan kepastian khususnya bagi masyarakat untuk memberikan informasi yang benar dan akurat terkait proyek yang telah dilaksanakan.
Selain itu, pelaksanaan proyek Lanjutan Pemeliharaan Gedung PKK ada indikasi kurang maksimal ,hal ini seharusnya lebih diperhatikan oleh pihak pemerintah daerah karena selain melanggar keterbukaan informasi publik (KIP) yang seharusnya menjadi hak masyarakat untuk mengetahui Aturan kegiatan
Seharusnya setiap kegiatan Harus Jelas Aturan Kegiatan Sebagaimana Mestinya,tapi ini tidak ada Ketentuan Aturan Yang Pampang dipapan proyek, Hanya ada Sumber anggaran Dan nilai Kontrak serta Nama Kegiatan,
Saat awak media mencoba konfirmasi dengan pihak Kecamatan Sukamulya belum dapat di konfirmasi,terkait Pemeliharaan Gedung PKK tersebut.
Pemerintah Kabupaten Tangerang harus tindak tegas apabila ada kecurangan dalam suatu pekerjaan yang diduga kurang maksimal, sehingga anggaran APBD Kecamatan Sukamulya ini bisa berjalan sesuai rencana yang telah ditetapkan.
penulis :Nelson Nababan