Tanjungbalai/Sumut, Peristiwa24.id - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan menerima pelimpahan 5 Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural dari Bea dan Cukai Teluk Nibung. Kelima PMI tersebut diamankan oleh petugas BC Teluk Nibung pada Minggu pagi (23/3/2025).
Menurut Kasub Intelijen Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai-Asahan, Yusuf Marbun, ke-5 PMI non prosedural tersebut terdiri dari 2 orang warga Bagan Asahan, 2 orang warga Kecamatan Air Joman Asahan, dan 1 orang warga Kecamatan Perdagangan Kabupaten Simalungun.
Mereka merupakan penumpang perahu motor yang dilansir dari Malaysia dan diamankan oleh kapal patroli BC Teluk Nibung di perairan Selat Malaka. Sesuai pengakuan mereka, mereka berangkat dari Malaysia untuk pulang ke daerah masing-masing, namun kepergok oleh kapal patroli BC Teluk Nibung.
Nakhoda dan Anak Buah Kapal (ABK) beserta 7 orang PMI non prosedural lainnya melarikan diri dengan menceburkan diri ke laut. Kelima PMI yang tidak pandai berenang tersebut terombang-ambing dan akhirnya berhasil diamankan oleh kapal patroli BC Teluk Nibung.
Mereka dibawa ke kantor Bea dan Cukai Teluk Nibung untuk dimintai keterangan dan selanjutnya dilimpahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai-Asahan. Tiga orang yang memiliki dokumen perjalanan berupa paspor dilakukan penarikan dokumen tersebut.
Kelima PMI non prosedural tersebut akan dipulangkan ke daerah masing-masing setelah dilakukan koordinasi dengan pihak BP2MI.
(Kaperwil)