Ibu Rumah Tangga Warga Jepara Laporkan Oknum LSM ke APH Atas Dugaan Penipuan

Ibu Rumah Tangga Warga Jepara Laporkan Oknum LSM ke APH Atas Dugaan Penipuan

Senin, 10 Maret 2025, Maret 10, 2025
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!

 


Peristiwa24.id -

Seorang ibu rumah tangga asal Desa Bangsri, Kec Bangsri, Kab Jepara, melaporkan pria berinisial ABR ke Polres Jepara atas dugaan penipuan dan penggelapan. ABR, yang diduga sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dilaporkan oleh korban, Sumariyah (48) pada Kamis (6/3/2025) karena merasa dirugikan puluhan juta rupiah.

Sumariyah didampingi oleh kuasa hukumnya, melaporkan kasus ini ke APH.

ABR, diketahui adalah warga Desa Mindahan, Kecamatan Batealit, diduga menipu korban terkait jual beli lapak dan toko (ruko) di Pasar Mindahan.

Kejadian bermula saat Sumariyah berniat mencari lapak untuk usaha kecil-kecilan di pasar.

Ia kemudian menghubungi ABR, yang dikenalnya dan tinggal tak jauh dari lokasi pasar Sumariyah menanyakan ketersediaan lapak serta harganya.

Menurut keterangan Sumariyah, ABR mengklaim memiliki jatah satu lapak dengan harga Rp 15 juta. Selain itu, ABR juga menawarkan satu unit toko (ruko) ukuran 5x4 meter yang akan dibangun di sebelah barat pasar dengan harga Rp 70 juta. Untuk mendapatkan tempat tersebut, Sumariyah diminta membayar uang muka sebesar Rp 15 juta.

Setelah ada kesepakatan pada 7 Desember 2024, Sumariyah menyerahkan uang senilai Rp 30 juta kepada ABR dengan bukti kwitansi pembayaran. Berdasarkan perjanjian, Sumariyah dijanjikan bisa menempati lapak sebelum bulan Ramadhan. Namun, ketika hendak menempati tempat tersebut, ia justru mendapati bahwa lapak yang di janjikan ABR telah ditempati  orang lain.

Sumariyah berulang kali minta pertanggung jawaban dari ABR dan menuntut pengembalian uangnya. Namun, setiap kali diajak bertemu, ABR selalu menghindar dengan alasan sibuk dan tidak ada waktu.

Kuasa hukum Sumariyah, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini  hingga tuntas karena sudah merugikan klien kami, Ia berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini dan meminta pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.

Kami ingin memastikan bahwa kasus ini benar-benar diproses sesuai hukum yang berlaku agar tidak ada lagi korban lainnya," ujarnya.

Sumariyah telah melaporkan kasus ini ke Polres Jepara dengan bukti laporan nomor: STTP / 187 / III / 2025 / Reskrim / Polres Jepara. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini.

Saat ABR di klarifikasi salah satu awak media tentang kasus ini, dia menyampaikan, siap mengembalikan uangnya nanti kalau sudah ada uang.

10/03/2024 Saat awak media meminta keterangan petinggi Mindahan lor (Agus ) membenarkan bahwa ABR adalah warga nya terkait dugaan penipuan yang di lakukan ABR, petinggi tidak tahu menahu masalah tersebut termasuk jatah lapak utk ABR .

Terkait pembangunan ruko sebelah barat pasar mindahan juga belum ada informasi atua pemberitahuan dari desa mindahan kidul sebagai pemilik wilayah ujarnya.

Awak media juga menghubungi via Whatsap dan telp kepala pasar mindahan untuk klarifikasi terkait pembagian lapak pada ABR tetapi tidak di respon.

Sumber: (Red Gnw)

TerPopuler