GUNUNGKIDUL (DIY) | peristiwa24.id - Kasus perbuatan asusila yang dilakukan oleh oknum pamong Kalurahan Kemejing, Kapanewon Semin, Kabupaten Gunungkidul menemukan fakta baru. L selaku korban dan TK sebagai pelaku saat menjalani mediasi oleh tim investigasi, L diminta membuat keterangan palsu bahwa oknum dukuh tersebut tidak pernah berbuat asusila terhadap dirinya.
"Saya diminta membuat pengakuan bahwa pak dukuh tidak pernah berbuat asusila terhadap saya,"ucap L kepada awak media Minggu (02/03/2025).
Lebih lanjut L menceritakan, proses mediasi dilakukan selama dua kali. Mediasi pertama dilakukan di balai Padukuhan Karanggumuk II dengan dihadiri oleh tokoh masyarakat, bhabinkamtibmas, serta perangkat kalurahan.
"Waktu mediasi pertama pak dukuh membuat surat pengakuan bahwa benar adanya dirinya telah memaksa saya untuk hubungan badan,"lanjut Dia.
"Isi surat pernyataan itu ia mengaku bersalah dan siap untuk mengundurkan diri dari pamong kalurahan,"imbuhnya.
Lalu pada saat mediasi kedua dilakukan di balai Kalurahan Kemejing, dihadiri oleh tim investigasi, bhabinkamtibmas, dan pak lurah Sugiyanto. Saat mediasi kedua L sempat mendapat tekanan intimidasi dari Hariyanto selaku bhabinkamtibmas untuk mengaku bahwa dukun TK tidak pernah berbuat asusila.
"Waktu itu saya diminta membuat pengakuan palsu bahwa saya tidak pernah dipaksa pak dukun untuk melakukan hubungan badan,"ucapnya.
Jika tidak mau membuat pengakuan palsu, kata dia, bhabinkamtibmas tersebut akan membawa kasus L yang telah teledor menghilangkan uang ke ranah hukum. Padahal kasus L sebelumnya telah selesai dibuktikan dengan adanya surat kesepakatan pengembalian uang dan disaksikan oleh pihak polsek.
Tak hanya itu, dalam sebuah rekaman percakapan melalui telepon, L dipaksa untuk tidak mengakui bahwa dirinya pernah melakukan hubungan badan dengan oknum dukuh Karanggumuk II.
"Yang penting kamu mempertahankan komitmen, misalnya ada ym bertanya masyarakat pokoknya jawab saja tidak pernah dipaksa melakukan hubungan badan dengan oknum dukuh,"ucap Bhabinkamtibmas kepada L melalui sambungan telpon Ju'mat ( 28/02/2025 ).
Dalam rekaman yang berdurasi 3,77 menit itu korban L diminta mengaku tidak pernah melakukan hubungan badan dengan TK, jika nanti suatu saat ditanya oleh masyarakat ataupun tim investigasi pencari fakta dari desa.
"Nanti ditanya siapa saja termasuk di desa, polisi, tentara, di polsek pokoknya komitmenya tidak pernah melakukan itu dengan dukuh Karanggumuk,"ucap Bhabinkamtibmas kepada L dengan sedikit nada menekan.
Hal tersebut tentunya menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Sugiyanto Lurah Kemejing telah memberikan teguran lisan dan SP 1 untuk oknum dukuh yang diduga memaksa warganya hubungan badan. Menurutnya, dari tim investigasi tidak ditemukannya fakta bahwa Dukuh Karanggumuk II melakukan perselingkuhan dengan L. Namun begitu pihaknya memberikan sanksi berupa teguran lisan dan juga SP 1.
Padahal sudah jelas, di pemberitaan beberapa media TK selaku dukuh memaksa L untuk melayani nafsu bejatnya hingga 8 kali. Ia juga melakukan pengancaman, jika L tidak mau melayani nafsu bejatnya, maka persoalan di tempat kerja korban itu akan di proses hukum.
(Red/Arfian.A)