Dugaan Pungli di SMP N 1 Batealit, Pejabat Dikpora Diduga ikut Terlibat!

Dugaan Pungli di SMP N 1 Batealit, Pejabat Dikpora Diduga ikut Terlibat!

Jumat, 07 Maret 2025, Maret 07, 2025
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!



Jepara, Peristiwa24.id -

[ Sejumlah wali murid SMP N 1 Batealit, Kabupaten Jepara, mengungkap adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dibungkus dalam bentuk sumbangan "sukarela" namun bersifat wajib. Dugaan pungli ini melibatkan pihak sekolah, komite, serta pejabat Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Jepara. Kasus ini telah memicu keresahan di kalangan masyarakat dan menimbulkan desakan agar dilakukan di audit serta diberikan sanksi tegas kepada pihak yang terlibat.(07/03/2025). 

Dugaan pungli ini bermula dari pertemuan yang digelar antara pihak sekolah dan wali murid. Dalam pertemuan tersebut, pihak sekolah bersama komite menetapkan nominal iuran yang disebut sebagai "sumbangan sukarela." Namun, fakta menunjukkan bahwa besaran iuran tersebut telah ditentukan dan wajibkan dibayar setiap siswa.

Berikut adalah rincian iuran yang ditetapkan:

Siswa kelas VII: Rp 400.000

Siswa kelas VIII: Rp 450.000

Siswa kelas IX: Rp 350.000

Iuran tambahan untuk study tour kelas IX: Rp 850.000 (tetap harus dibayar meskipun siswa tidak ikut serta dan menjadi syarat pengambilan ijazah.

Sejumlah wali murid mengaku keberatan dengan pungutan ini, namun mereka terpaksa membayar. Bahkan, ada indikasi bahwa siswa yang orang tuanya menolak membayar mendapat tekanan dan diskriminasi di sekolah. Bukti kwitansi pembayaran pun telah tersebar luas di masyarakat, memperkuat dugaan adanya pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Dalam kasus ini, Kabid SMP Dikpora Jepara, Ahmad Nurrofiqoto, turut terseret. Dalam pernyataannya di media, ia justru membela pihak sekolah dan komite dengan menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran dan sudah sesuai regulasi dalam pungutan tersebut. Pernyataan ini menjadi bumerang dan memicu kecurigaan bahwa pejabat tersebut berusaha menutup-nutupi dugaan pungli yang berkedok sumbangan

Ketika awak media mencoba mengkonfirmasi via telepon dan WhatsApp, Ahmad Nurrofiqoto memilih untuk bungkam dan tidak memberikan respon. Sikap diam ini semakin memperkuat dugaan adanya keterlibatan dan penyalahgunaan wewenang, untuk itu perlu di audit lebih dalam oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ombudsman RI , dan Inspektorat 

Sementara itu, Kepala Dikpora Kabupaten Jepara, Ali Hidayat, hanya merespon dengan mengirimkan dokumen PDF Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, serta surat edaran terkait larangan penggalangan dana yang menyimpang dari petunjuk teknis. Namun, tidak memberikan pernyataan tegas atau memberikan sanksi bagi bawahannya maupun pihak sekolah yang diduga telah melanggar aturan tersebut.

Di sisi lain, Plt. Sekretaris Disdikpora Kabupaten Jepara, Edi Utoyo, dalam keterangannya kepada awak media di ruang kerjanya, mengklaim bahwa permasalahan ini telah dimediasi antara pihak sekolah, komite, dan wartawan. Mediasi tersebut disebut-sebut juga melibatkan Kabid SMP Ahmad Nurrofiqoto sebagai mediator.

Namun, klaim ini dibantah oleh wartawan yang meliput kasus ini. Mereka menyatakan bahwa tidak pernah ada undangan atau keterlibatan awak media dalam pertemuan tersebut. Pernyataan Plt. Sekdin ini justru dinilai sebagai bentuk pembelaan diri yang tidak berdasar dan menyesatkan.

Kasus ini terjadi di SMP N 1 Batealit, Kabupaten Jepara, dan telah berlangsung sejak awal tahun ajaran baru 2023/2024 Dugaan pungli ini baru mencuat ke publik setelah beberapa wali murid mulai berbicara kepada media mengenai adanya pungli berkedok sumbangan uang komite.

Masyarakat menilai praktik pungutan yang dipaksakan di dunia pendidikan tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga mencoreng integritas sekolah sebagai lembaga yang seharusnya mendidik dan mencerdaskan bangsa. Jika praktik ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin akan semakin banyak kasus serupa yang merugikan wali murid dan mencederai sistem pendidikan yang seharusnya transparan dan bebas dari pungutan liar.

Kasus ini banyak mendapat perhatian masyarakat dan mendesak agar dilakukan pemeriksaan dan audit terhadap penggunaan dana yang dikumpulkan dari wali murid.

 Jika terbukti ada penyimpangan,para pihak terkait, termasuk sekolah,komite dan pejabat Dikpora yang terlibat, harus diberikan sanksi sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku karena di sinyalir kasus seperti ini tidak hanya terjadi di SMP N 1 Bate alit tapi juga di sekolah yang lain di kab Jepara.

Sebelumnya, awak media telah mencoba menghubungi Kepala Sekolah SMPN 1 Batealit, untuk mendapatkan klarifikasi namun hingga berita ini tayang, kepala sekolah yang sebentar lagi akan memasuki masa pensiun itu tidak memberikan tanggapan yang serius. 

Ia justru menghindari konfirmasi dan seolah merasa bahwa pungutan ini telah sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku, tanpa merasa bersalah atas keluhan yang disampaikan oleh wali murid.

Kasus ini akan terus dikawal oleh media dan masyarakat berharap agar dugaan pungli di SMPN 1 Batealit tidak hanya menjadi polemik sesaat, tetapi benar-benar di tindaklanjuti oleh pihak berwenang demi keadilan bagi wali murid dan siswa.

(Red.Gnw)

TerPopuler