Tangerang Peristiwa 24.-Proyek kegiatan paving blok dari anggaran APBD Kab Tangerang Kecamatan Rajeg yang beralamat di Kampung Jambu Karya RT/RW 007/002 Tahun 2025 diduga melanggar keterbukaan informasi publik (KIP) Tidak adanya Aturan Panjang dan Lebar Kegiatan di Papan proyek yang di Pampang,
Selasa 25/03/2025
Pasalnya, papan proyek ataupun keterbukaan informasi publik (KIP) telah di sahkan oleh UUD nomor 14 tahun 2008 tentang akses informasi di badan publik untuk jaminan kepastian khususnya bagi masyarakat untuk memberikan informasi yang benar dan akurat terkait proyek yang telah dilaksanakan.
Selain itu, pelaksanaan proyek paving blok ada indikasi kurang maksimal dan kurangnya kekerasan sehingga mudah terjadinya keretakan dan akan amblas dalam waktu dekat, hal ini seharusnya lebih diperhatikan oleh pihak pemerintah daerah karena selain melanggar keterbukaan informasi publik (KIP) yang seharusnya menjadi hak masyarakat untuk mengetahui berapa panjang dan Lebar Paving blok yang tidak di publikasikan di papan proyek
M. Sitanggang selaku anggota LSM SIMBA Indonesia memaparkan terkait papan proyek paving blok yang diduga tidak Lengkap nya Aturan Kegiatan,Seperti panjang dan lebar proyek kegiatan, Tidak Transparan
Kata Sitanggang, selain itu bahan paving blok ini keliatan nya tidak sesuai dengan spek nya, serta kurang maksimal dan kurangnya kekerasan sehingga mudah retak dan cepet hancur,"ujarnya.
Saat awak media mencoba konfirmasi dengan pihak Kecamatan Rajeg belum dapat di konfirmasi terkait proyek paving blok tersebut.
Pemerintah Kabupaten Tangerang harus tindak tegas apabila ada kecurangan dalam suatu pekerjaan yang diduga kurang maksimal, sehingga anggaran APBD Kecamatan Rajeg ini bisa berjalan sesuai rencana yang telah ditetapkan.
Laporan:L.Tamba