Diduga Kader Terjerat Hukum, Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Banyuasin Masih Bungkam

Diduga Kader Terjerat Hukum, Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Banyuasin Masih Bungkam

Kamis, 20 Maret 2025, Maret 20, 2025
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!



Palembang,Peristiwa24.id -

Terkait kasus investasi bodong yang melibatkan Sdr. Suistiqlal Efendi (SE) DPRD kabupaten Banyuasin Aktif dan saudari Teri Agustiani (TA) telah memasuki tahap baru. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Perkembangan Penyidikan tertanggal 07 Maret 2025, kedua orang terlapor tersebut ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.


Hal tersebut Sangat Di apresiasi Kuasa Hukum Pelapor.

Hennky arnike SH, sangat mengapresiasi pihak kepolisian atas pengungkapan kasus ini. 

"Kami yakin bahwa perbuatan para tersangka ini sangat tidak terpuji dan merugikan banyak pihak, termasuk klien kami Hj, Ismiaty Agustriany" ujar Hengky saat dikonfirmasi di kantor nya (19/03/2025).


Lanjut Hengky Saat ini, para tersangka telah dipanggil untuk pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, mereka mangkir dan tidak memenuhi panggilan tersebut. Oleh karena itu, penyidik akan melakukan panggilan kedua. Jika mereka masih tidak memenuhi panggilan, maka akan dilakukan upaya penangkapan paksa.


"Kami berharap bahwa para tersangka akan kooperatif dan bertanggung jawab atas perbuatan mereka. Kami percaya bahwa hukum akan berjalan dengan adil dan para tersangka akan dihukum sesuai dengan perbuatan mereka"

"Dan Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan akan memberikan informasi lebih lanjut jika diperlukan" Lugasnya 


Sementara itu ketua DPC partai Golkar Kabupaten Banyuasin irian Setiawan SH saat dikonfirmasi Terkait Dugaan kadernya yang tersandung masalah hukum belum bisa memberikan Tanggapan.

"Terimakasih saya akan panggil beliau Dulu, karena saya belum mendapatkan informasi prihal ini" Singkat nya 

Pewarta (Red/Tim)

TerPopuler