Aceh Timur,Peristiwa24.id -
Seorang petani di Aceh Timur, Aceh, ZA (49) ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak berusia 7 tahun. ZA diciduk setelah orang tua korban melapor ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, mengatakan, kasus itu terungkap setelah korban mengaku telah dicabuli pelaku sebanyak dua kali, namun dia tidak ingat waktunya. Orang tua korban tidak terima dengan perbuatan ZA sehingga membuat laporan ke Polres Aceh Timur.
Setelah menerima laporan, polisi menyelidiki keberadaan pelaku. ZA akhirnya diciduk pada Kamis (27/2). Pelaku disebut tidak melawan saat ditangkap polisi.
"ZA diamankan karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak berusia 7 tahun warga Kecamatan Peureulak," kata Adi kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).
Polisi masih mendalami kasus tersebut. Pelaku dijerat dengan Pasal 50 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman Uqubat Ta'zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan.
Adi mengimbau orang tua agar selalu mengawasi anak-anak mereka agar tidak menjadi korban kejahatan seksual. Dia meminta para orang tua segera melapor bila buah hati mereka menjadi korban.
"Karena di wilayah hukum Polres Aceh Timur kasus persetubuhan di bawah umur pada tahun 2024 kemarin yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Aceh Timur cukup tinggi," jelas Adi.
"Kepada orangtua agar rutin memberikan kegiatan yang positif untuk mengisi waktu luang anak. Selain itu juga harus dapat mengawasi pergaulan dan teman-teman anaknya di luar rumah," lanjut Adi.
Sumber : detik.com