Bambang Heriyanto Wabendum DPP Apdesi, Koperasi Desa Merah Putih Solusi Atau Bom Waktu Bagi Desa

Bambang Heriyanto Wabendum DPP Apdesi, Koperasi Desa Merah Putih Solusi Atau Bom Waktu Bagi Desa

Kamis, 06 Maret 2025, Maret 06, 2025
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!

Palembang, Peristiwa 24. Id. -

Prabowo Subianto Presiden RI memerintahkan pembentukan Koperasi Desa (Kop Des) Merah Putih di setiap desa untuk menjadi pusat kegiatan ekonomi. Tujuannya adalah menyerap hasil pertanian lokal dan mempersingkat rantai distribusi dari petani ke konsumen.

Di balik antusiasme pembentukan koperasi ini, muncul pertanyaan besar mengenai nasib Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang diproyeksikan menjadi penggerak ekonomi desa. Pembentukan Kop Des Merah Putih merupakan langkah strategis dalam mendukung program MBG. Koperasi ini diharapkan menjadi pusat kegiatan ekonomi desa, menampung hasil pertanian, dan mempersingkat rantai distribusi bahan pangan. Keberadaannya berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memperkuat sistem ekonomi berbasis komunitas di pedesaan.

Namun, penggunaan dana desa untuk membangun koperasi ini menimbulkan kekhawatiran. Dana Desa yang hanya Berkisar sekitar Rp. 1 Milyar pertahun akan dipotong untuk membiayai Koperasi Desa merah Putih senilai 3–4 Milyar selama 5 tahun. Sementara sebelumnya Melalui “Kepmendes PDT Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan”. Dana Desa Wajib Mengalokasikan 20% Anggaran Dana Desa ke BUMDes. Langkah yang diambil oleh Pemerintah ini, Perlu kebijakan yang memastikan koperasi dan BUMDes dapat berkolaborasi tanpa saling melemahkan.

Menurut Budi Arie Setiadi, Menteri Koperasi, pembentukan Kop Des Merah Putih akan dilakukan melalui tiga pendekatan: membangun Koperasi baru, Merevitalisasi koperasi yang sudah ada, dan Mengembangkan Koperasi yang sudah berjalan. Langkah ini bertujuan memperkuat sektor ekonomi kerakyatan melalui koperasi yang lebih modern dan berdaya saing tinggi.

Langkah tersebut tidak serta merta menjawab pertanyaan tentang masa depan BUMDes. Apakah BUMDes akan diintegrasikan ke dalam Kop Des Merah Putih, atau justru ditinggalkan begitu saja? Ini menjadi pertanyaan kritis yang perlu dijawab oleh Pemerintah agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pengelola dan masyarakat desa. Jikalaupun harus tetap dilaksanakan, Pemerintah perlu memastikan bahwa Pembentukan Kop Des Merah Putih tidak mengabaikan keberadaan BUMDes. Jika perannya diabaikan, dikhawatirkan akan terjadi disorientasi dalam pembangunan ekonomi desa yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

 “Pemerintah perlu mempertimbangkan aspek keberlanjutan dalam pembentukan Kop Des Merah Putih. Meskipun koperasi ini didanai oleh dana desa dan didukung Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), tidak ada jaminan bahwa koperasi ini akan berjalan dengan baik. Belajar dari Pengalaman yang sudah lalu, Banyak koperasi di Indonesia gagal akibat lemahnya manajemen dan minimnya partisipasi masyarakat. keberhasilan koperasi sangat bergantung pada partisipasi aktif anggota dan manajemen yang profesional. Tanpa keterlibatan masyarakat yang kuat, koperasi akan sulit berkembang. Oleh karena itu, penting memastikan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan secara profesional dan akuntabel sementara saat ini Daya Dukung Sumber Daya Manusia (SDM) di desa masih minim.

Jika kita Melihat dari sisi yang lain, program MBG yang menjadi alasan utama Pembentukan Kop Des Merah Putih juga perlu dikritisi. Program ini memang mulia, tetapi jika tidak diimbangi dengan peningkatan kapasitas produksi pertanian lokal, dikhawatirkan akan menimbulkan ketergantungan pada impor bahan pangan, yang bertentangan dengan kemandirian desa, Kemandirian Pangan dan Swasembada pangan serta Menyimpang dari Sasaran ASTACITA ke 6 Presiden Prabowo-Gibran “Membangun dari Desa dan dari bawah untuk Pemerataan Ekonomi dan Pemberantasan Kemiskinan”. Yang pada akhirnya akan menjadi Sebuah Masalah Baru di Tingkat desa serta Desa akan kehilangan Karakteristiknya sebagai sebuah entitas budaya, Ekonomi, Politik yang telah ada sebelum produk-produk hukum masa colonial dan sesudahnya diberlakukan. Desa telah memiliki azas – azas Pemerintahan sendiri yang asli, sesuai dengan karakteristik social dan ekonomi serta kebutuhan dari rakyatnya. Konsep desa tidak hanya sebatas unit geografis dengan jumlah penduduk tertentu melainkan sebuah territorial yang dihuni oleh sekumpulan orang dengan kelengkapan Budaya termasuk system Politik dan Ekonomi yang Otonom.

Koperasi desa seharusnya tidak hanya menjadi penyalur bahan baku, tetapi juga wadah peningkatan produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani. Pemerintah harus memastikan bahwa pembentukan Kop Des Merah Putih bukan sekadar proyek jangka pendek, melainkan benar-benar menjadi solusi jangka panjang untuk menggerakkan ekonomi desa secara berkelanjutan. Integrasi antara Kop Des Merah Putih, BUMDes, harus dilakukan secara harmonis. Jika tidak, program ini berisiko menimbulkan konflik dan tumpang tindih di tingkat desa. Sosialisasi yang masif serta pelibatan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat desa, BUMDes, menjadi sangat penting.

Pembentukan Kop Des Merah Putih merupakan langkah positif untuk mendukung program MBG dan ekonomi desa. Namun, Pemerintah harus memastikan keberadaannya tidak mengabaikan peran BUMDes dan Karakteristik Ke khasan desa. Integrasi dan sinergi yang baik akan menjadi kunci keberhasilan, sehingga program ini tidak menjadi masalah baru bagi desa di kemudian hari. 

Sumber : Pewarta Tim AKPERSI 

TerPopuler